Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Seorang karyawan berinisial AR yang berkerja di perusahaan teknologi dan game diduga menjadi korban penganiayaan oleh bosnya. Peristiwa itu terjadi di kantor yang terletak di Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa korban melapor ke polisi pada Senin (23/12). Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika korban yang bekerja di bagian admin dipanggil oleh bosnya untuk dievaluasi.
"Korban dipanggil ke kantor dengan alasan untuk mengevaluasi admin," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (24/12).
Kemudian, ketika bertemu dengan bosnya, korban diintimidasi dengan cara disemprot bagian wajahnya menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Hal itu dilakukan oleh pelaku agar korban bersedia mengakui kesalahannya.
"Di kantor dan bertemu dengan atasan Saudara MR tiba-tiba korban ditanya oleh salah satu pelaku sambil menyemprotkan APAR ke wajah," ujarnya.
Korban akhirnya mengakui kesalahannya. Namun demikian, seakan tak puas, pelaku langsung membawa korban ke kamar mandi dan menganiaya korban di sana. Korban dipukuli dan ditendang hingga menderita luka lebam dan bengkak di sejumlah bagian tubuhnya.
"Memukul pada bagian mata berkali-kali dan menendang bagian mata dagu dan wajah, berikut dipukul bagian perut dan menceburkan kepala ke bak mandi," tuturnya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan dan sedang diselidiki oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Terdapat tiga orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan yakni berinisial B, MA, dan MR. (Fik/P-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Check, Mate Cate menyajikan ruang yang menyatukan catur, olahraga dan musik.
Pembukaan gerai Ta Wan di Aeon Mall Deltamas menghadirkan promo Ramadan Meriah mulai dari Rp 199.000.
Apakah anda familiar dengan menu mocktail yang ada di restoran? Apa sih sebenarnya mocktail itu sendiri?
Kota Bekasi kembali diramaikan dengan digelarnya Pasar Senggol yang kali ini menyuguhkan suasana kuliner ala pantai.
HokBen+ menawarkan nuansa store yang baru serta pengalaman kuliner menyenangkan.
Di cabang ini, Uji Matcha menawarkan beragam pilihan dessert, wagashi, dan minuman berbahan dasar matcha ceremonial Jepang yang berkualitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved