Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mengungkap balita berinisial RMR yang tewas terbungkus kain sarung di Bekasi sering dianiaya orangtuanya. Penyebabnya hanya sepele, karena korban yang masih berusia tiga tahun itu kerap buang air besar (BAB) di celana.
"Sebelumnya anak korban sering mendapatkan kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan disundut rokok, karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walaupun sudah dibilang berkali-kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1)
Fakta ini diketahui setelah polisi memeriksa kedua pelaku Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19, dan Sinta Dewi, 22. Penganiayaan terakhir dilakukan pasangan suami istri (pasutri) itu pada Minggu malam, 5 Januari 2025.
Kala itu, Sinta emosi setelah ditegur karyawan minimarket karena korban muntah di teras. Untuk diketahui, teras minimarket itu merupakan tempat kedua tersangka duduk mengemis.
Karyawan minimarket meminta tersangka Sinta membersihkan muntahan anaknya. Kemudian, karena belum bersih si ibu diminta kembali membersihkan kotoran muntahan tersebut. Bahkan, ada ancaman dari pegawai minimarket untuk tak boleh lagi mengemis di teras.
"Apabila diulangi, maka tidak diperbolehkan untuk mengemis di tempat tersebut. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong, kemudian para tersangka menganiaya korban," bener Wira.
Polisi mengungkap kekejian pasangan suami istri itu hingga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dalam ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban tewas setelah ditampar hingga diFtendang bagian dada.
"Pelaku ayah melakukan pemukulan di bagian dada korban sebanyak 1 kali kemudian menendang dada korban sebanyak 1 kali, kemudian menendang wajah korban sebanyak 1 kali, kemudian membenturkan ke roling door, kemudian menampar pipi korban 2 kali," kata Wira
Aksi keji ini dilakukan pelaku ayah usai menghisap lem aibon. Sementara itu, pelaku ibu menganiaya korban dengan menampar mulut korban sebanyak dua kali. Tak sampai di situ saja, ibu juga menampar pada bagian pipi korban 1 kali, dan mencubit paha sebanyak 3 kali.
Keesokan harinya Senin pagi, 6 Januari 2025 orangtua melihat anaknya sudah tidak bernyawa. Jasad balita 3 tahun itu pun diletakkan di pinggiran ruko dan ditemukan saksi tak lama setelahnya. Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.
Kedua pelaku ditangkap di SPBU Karawang saat hendak kabur ke Jawa pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Para Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP.
Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (P-5)
Gerai Bekasi dibangun dengan desain kontemporer yang memadukan estetika modern dan sentuhan lokal, menghadirkan pengalaman belanja yang nyaman dan inspiratif.
Dengan menyandang nama Nusantara, lanjut Imas, menjadikan rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang mencakup masyarakat lebih luas tanpa membeda-bedakan
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved