Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Balita yang Dibunuh Orangtua di Bekasi Dieksploitasi Jadi Pengemis

Siti Yona Hukmana
13/1/2025 15:46
Balita yang Dibunuh Orangtua di Bekasi Dieksploitasi Jadi Pengemis
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025)(medcom/Siti Yona)

POLISI mengungkap Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22 juga mengeksploitasi anaknya RMR, 3 sebagai pengemis. Untuk diketahui, keduanya menganiaya balita itu hingga tewas pada Minggu, 5 Januari 2025.

"Anak korban itu posisinya masih 3 tahun, jadi mengingat si orangtua juga tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Sehingga, aktivitas orangtua sehari-hari mengemis ataupun meminta-minta secara otomatis (korban) ikut. Jadi kalau dikatakan eksploitasi ya mungkin kita bisa menafsirkan seperti itu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1). 

Kedua pelaku membunuh anak kandungnya itu pada Minggu malam, 5 Januari 2025. Tersangka kesal karena ditegur pegawai minimarket gara-gara korban muntah di teras minimarket tempat mereka mengemis. Kekesalan ini muncul usai kedua tersangka ditegur pegawai minimarket.

"Di mana minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis," ungkap Wira.

Kronologi penganiayaan

Polisi mengungkap kekejian pasangan suami istri itu hingga membunuh anak kandungnya sendiri dalam ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban tewas setelah ditampar hingga ditendang bagian dada.

"Pelaku ayah melakukan pemukulan di bagian dada korban sebanyak 1 kali kemudian menendang dada korban sebanyak 1 kali, kemudian menendang wajah korban sebanyak 1 kali, kemudian membenturkan ke roling door, kemudian menampar pipi korban 2 kali," kata Wira

Sementara itu, pelaku ibu menganiaya korban dengan menampar mulut korban sebanyak dua kali. Tak sampai di situ saja, ibu juga menampar pada bagian pipi korban 1 kali, dan mencubit paha sebanyak 3 kali.

Jasad korban ditemukan pada Senin pagi, 6 Januari 2025 dalam kondisi terbungkus sarung. Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.

Orangtua korban ditangkap di SPBU Karawang saat hendak kabur ke Jawa pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP. 

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya