Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg dan menangkap dua terduga pelaku membawa barang terlarang itu.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MK, 27 dan RF, 28, merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.
"Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB. Bersama keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu 31 kg," katanya, di Medan, Kamis (8/8).
Baca juga : 5 Anggota Polda Jateng yang Tilap Barang Bukti Narkoba Terancam Dipecat
Ia menyebutkan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan kedua pelaku.
Baca juga : 2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan kardus berwarna cokelat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg," kata Teddy.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial FN karena keduanya merupakan kurir dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.
Pihaknya, hingga kini, masih melakukan penyelidikan terhadap FN.
Baca juga : Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
"Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan," jelas dia.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA dan tiga unit ponsel berbagai merek.
"Karena perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Teddy Marbun. (Ant/Z-1)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
Diskon tarif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, untuk periode keberangkatan di tanggal yang sama.
Endress+Hauser, perusahaan instrumentasi pengukuran, layanan, serta rekayasa proses industri, merelokasi kantor cabang Medan ke lokasi yang lebih strategis.
Selain itu, terdapat pula 8 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Aceh.
Peringkat smart city kota-kota Indonesia, Jakarta, Medan, dan Makassar kalah dari sejumlah kota dari negara-negara Asia Tenggara lain seperti Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, dan Hanoi.
Bulan Ramadan telah memasuki hari terakhir yang bertepatan pada 30 Maret 2025.
Pada periode yang sama tahun lalu, harga cabai merah tercatat berada dalam kisaran Rp20.000 hingga Rp24.000 per kilogram,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved