Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu-sabu

Basuki Eka Purnama
09/8/2024 06:12
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu-sabu
Ilustrasi(Medcom)

KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg dan menangkap dua terduga pelaku membawa barang terlarang itu.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MK, 27 dan RF, 28, merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.

"Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB. Bersama keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu 31 kg," katanya, di Medan, Kamis (8/8).

Baca juga : 5 Anggota Polda Jateng yang Tilap Barang Bukti Narkoba Terancam Dipecat

Ia menyebutkan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan kedua pelaku.

Baca juga : 2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi

"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan kardus berwarna cokelat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg," kata Teddy.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial FN karena keduanya merupakan kurir dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.

Pihaknya, hingga kini, masih melakukan penyelidikan terhadap FN.

Baca juga : Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan

"Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan," jelas dia.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA dan tiga unit ponsel berbagai merek.

"Karena perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Teddy Marbun. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya