Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg dan menangkap dua terduga pelaku membawa barang terlarang itu.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MK, 27 dan RF, 28, merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.
"Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB. Bersama keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu 31 kg," katanya, di Medan, Kamis (8/8).
Baca juga : 5 Anggota Polda Jateng yang Tilap Barang Bukti Narkoba Terancam Dipecat
Ia menyebutkan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan kedua pelaku.
Baca juga : 2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan kardus berwarna cokelat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg," kata Teddy.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial FN karena keduanya merupakan kurir dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.
Pihaknya, hingga kini, masih melakukan penyelidikan terhadap FN.
Baca juga : Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
"Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan," jelas dia.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA dan tiga unit ponsel berbagai merek.
"Karena perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Teddy Marbun. (Ant/Z-1)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Senin, 23 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 5 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Minggu 22 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 4 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini 21 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 3 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
SEORANG petani muda bernama Ian, 35, ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, korban ditemukan Tim Operasi SAR Nasional.
Cek jadwal Imsakiyah dan waktu buka puasa 1 Ramadan 2026 (19 Februari) resmi dari Bimas Islam Kemenag untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved