Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg dan menangkap dua terduga pelaku membawa barang terlarang itu.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MK, 27 dan RF, 28, merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.
"Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB. Bersama keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu 31 kg," katanya, di Medan, Kamis (8/8).
Baca juga : 5 Anggota Polda Jateng yang Tilap Barang Bukti Narkoba Terancam Dipecat
Ia menyebutkan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan kedua pelaku.
Baca juga : 2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
"Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil, dan ditemukan kardus berwarna cokelat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu 31 kg," kata Teddy.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial FN karena keduanya merupakan kurir dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.
Pihaknya, hingga kini, masih melakukan penyelidikan terhadap FN.
Baca juga : Dalih Virgoun Menggunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
"Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan," jelas dia.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA dan tiga unit ponsel berbagai merek.
"Karena perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Teddy Marbun. (Ant/Z-1)
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Tak hanya memperlihatkan cara memasak, Chef Steby juga membeberkan fakta dan tips dalam mengolah masakan tersebut.
FKS kali ini menghadirkan lebih dari 90 pelaku usaha kuliner yang mayoritas kuliner khas Medan
Medan, ibukota Sumatera Utara, tidak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga dengan kekayaan kulinernya yang menggugah selera.
Tempat wisata di Medan menjadi daya tarik utama di balik kekayaan budaya yang dimiliki salah satu kota terbesar di Indonesia ini.
Babak penyisihan grup kompetisi Liga 2 akan dimulai pada 17 Oktober. Rencananya, kompetisi kasta kedua yang menggunakan format single round robin itu akan berakhir pada 5 Desember.
Alasan lain pemberhentian tak lain karena kelima pemain dianggap tak mampu meningkatkan staminanya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved