Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap saat Ritual di Makam Keramat Ciamis

Akmal Fauzi
13/11/2025 21:18
Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap saat Ritual di Makam Keramat Ciamis
ilustrasi(Dok.Antara)

 

POLISI menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57). Kedua pelaku, berinisial RS dan AH, ditangkap saat tengah melakukan ritual paniisan di sebuah kompleks pemakaman yang dianggap keramat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Ritual paniisan tersebut diyakini sebagai upaya pelaku untuk meminta pertolongan gaib setelah melakukan kejahatan. Kedua pelaku berinisial RS dan AH kini telah ditangkap oleh penyidik Polres Bogor.

Korban ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi KM 30 pada Senin (10/11). Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat jeratan tali di leher dan pendarahan pada bahu.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari yang menunjukkan bahwa korban merupakan warga Pancoran Mas, Kota Depok, dan bekerja sebagai pengemudi taksi online.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” kata Wikha dikutip dari Antara, Kamis (13/11).

Terungkap Lewat Jejak Digital dan Kendaraan Korban

Penemuan jasad Ujang berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Citeureup. Polisi kemudian melakukan investigasi ilmiah (scientific crime investigation) untuk melacak identitas dan perjalanan terakhir korban.

Melalui penelusuran aplikasi transportasi daring, diketahui korban terakhir kali mengemudikan Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi B 1532 ZFW. Mobil tersebut menjadi kunci utama yang menuntun penyidik kepada dua pelaku.

Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Ciamis dan berhasil menangkap dua pelaku.

Pelaku Rencanakan Perampokan, Korban Dijerat dengan Tali Jemuran

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku merencanakan perampokan terhadap korban. Saat di dalam mobil, mereka menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dan memukul kepala korban hingga tewas, kemudian membuang jasadnya di pinggir tol.

Para pelaku juga menjual telepon genggam korban untuk membeli bensin sebelum meninggalkan mobil korban yang kemudian ditemukan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara.

Ancaman Hukuman Mati

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza Veloz, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, dan dua ponsel milik korban.

Wikha menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” ujarnya

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik