Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Ujang Adiwijaya (57), seorang sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Senin (10/11).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari yang menunjukkan bahwa korban merupakan warga Pancoran Mas, Kota Depok, dan bekerja sebagai pengemudi taksi online.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” kata Wikha dikutip dari Antara, Kamis (13/11).
Kasus bermula dari laporan warga ke Polsek Citeureup mengenai penemuan mayat di pinggir tol. Polisi kemudian menerapkan scientific crime investigation untuk mengidentifikasi korban dan menelusuri rekam jejak digitalnya.
Dari hasil penelusuran aplikasi transportasi daring, diketahui korban terakhir kali mengemudikan Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi B 1532 ZFW. Kendaraan itu menjadi petunjuk penting yang mengarah pada pelaku.
Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Ciamis dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial RS dan AH.
Keduanya mengakui telah merencanakan perampokan terhadap korban. Saat di dalam mobil, mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dan memukul kepala korban sebelum mengambil alih kendaraan.
Setelah membunuh korban, para pelaku menjual telepon genggam milik korban untuk membeli bensin. Mereka kemudian meninggalkan jasad korban di pinggir Tol Jagorawi. Mobil korban ditemukan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara setelah sebelumnya dibawa ke bengkel di kawasan Citeureup.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza Veloz, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, dan dua ponsel milik korban.
Wikha menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” ujarnya
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. (Ant/P-4)
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
MEMASUKI masa libur Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengeluarkan panduan keselamatan bagi pengendara yang berencana melintasi jalur wisata Puncak Bogor.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat membongkar keberadaan pabrik narkoba di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved