Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati

Akmal Fauzi
13/11/2025 21:07
Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025).( ANTARA/M Fikri Setiawan)

POLISI menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Ujang Adiwijaya (57), seorang sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Senin (10/11).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari yang menunjukkan bahwa korban merupakan warga Pancoran Mas, Kota Depok, dan bekerja sebagai pengemudi taksi online.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” kata Wikha dikutip dari Antara, Kamis (13/11).

Kasus bermula dari laporan warga ke Polsek Citeureup mengenai penemuan mayat di pinggir tol. Polisi kemudian menerapkan scientific crime investigation untuk mengidentifikasi korban dan menelusuri rekam jejak digitalnya.

Dari hasil penelusuran aplikasi transportasi daring, diketahui korban terakhir kali mengemudikan Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi B 1532 ZFW. Kendaraan itu menjadi petunjuk penting yang mengarah pada pelaku.

Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Ciamis dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial RS dan AH.

Keduanya mengakui telah merencanakan perampokan terhadap korban. Saat di dalam mobil, mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dan memukul kepala korban sebelum mengambil alih kendaraan.

Setelah membunuh korban, para pelaku menjual telepon genggam milik korban untuk membeli bensin. Mereka kemudian meninggalkan jasad korban di pinggir Tol Jagorawi. Mobil korban ditemukan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara setelah sebelumnya dibawa ke bengkel di kawasan Citeureup.

Ancaman Hukuman Mati

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza Veloz, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, dan dua ponsel milik korban.

Wikha menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” ujarnya

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya