Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Reka Ulang, Polres Bogor Minta Media Kawal Penanganan Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi

Dede Susianti
07/12/2024 07:44
Reka Ulang, Polres Bogor Minta Media Kawal Penanganan Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro(MI/DEDE SUSIANTI)

KEPOLISIAN Resor Bogor meminta media untuk mengawal kasus tragedi pembunuhan yang dilakukan oknum polisi terhadap ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12) lalu. 

Pernyataan itu disampaikan langsung Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bogor, di Cibinong, usai salat Jumat (6/12). 

Rio mengatakan, pihaknya akan melakukan penanganan kasus ini dengan serius, terbuka dan transparan. "Tolong kawan kawan kawal ini, sampai tuntas".

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah dilakukan dan akan terus berlanjut. Begitu pula dengan tersangka. 

Sementara itu, meski pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan 2 (dua) kali, namun hingga saat ini motif dari pelaku belum terungkap. 

"Motif masih kita dalami. Namun kami tidak kejar pengakuan tersangka. Kita kumpulkan bukti dari lingkungan sekitar, olah TKP (tpat kejadian perkara),"jelas Kapolres Rio.

Penyelidikan lanjutnya, akan kembali dilakukan dengan mereka ulang kejadian. "Kami akan reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana". 

Meski demikian, Kapolres Rio mengatakan, sementara ini dua alat bukti yang ada pun sudah cukup. Apa yang akan dilakukan, untuk  mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh pihaknya, Polres Bogor. Sementara untuk kode etik, masih dijalankan oleh Propam Polda Metro Jaya. 

"Namun untuk pidananya kami sejalan dengan Propam Polda Metro Jaya. Kita beriringan, linier, moga-moga kita bisa hasilkan yang terbaik untuk keadilan,"ungkapnya.

Terhadap tersangka, pasal yang dikenakan adalah adalah 351 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

Peristiwa tragis ini terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  tepatnya di 
Kampung Rawajamun, RT02/RW 04, Desa Dayeuh.

Pelaku Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok,41, itu tega membunuh Herlina Sianipar, 61, ibu kandungnya sendiri di warungnya.  

Nikson alias Ucok yang ternyata seorang anggota polisi itu membunuh ibunya dengan cara mendorongnya hingga jatuh ke lantai. Kemudian, Nikson memukul kepala bagian belakang sang ibu dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilo gram. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya