Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INFORMASI soal dugaan Nikson Pangaribuan alias Ucok, 41, anggota polisi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar, 61 menjual minuman keras (miras) diusut.
"Kami dalami itu, kita akan rilis segera mungkin," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Nikson merupakan anggota polisi berapangkat Bintara di salah satu Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg pada Minggu (1/12) malam pukul 21.30 WIB.
Peristiwa berawal saat pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian, terlibat cekcok dengan ibu kandungnya di warung milik ibunya di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Saat kejadian, saksi melihat pelaku mendorong ibunya hingga jatuh.
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata Kapolres.
Rio mengatakan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Kemudian, diamankan petugas kepolisian Polres Bogor.
Rio menyebut pihaknya telah menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Meski pelaku merupakan anggota Polri. Nikson akan dijerat pidana dan sidang etik.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” pungas Rio. (P-5)
Meski pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan 2 (dua) kali, namun hingga saat ini motif dari pelaku belum terungkap.
PROSES penerapan kode etik kepada anggota polisi berinisial Aipda NP, 41, yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.
Tindakan tegas dan proses hukum secara transparan akan dilakukan terkait kasus seorang anggota polisi yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku atas nama Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok,41, yang berpangkat bintara itu membunuh ibunya dengan cara mendorongnya dan memukul kepala korban dengan tabung gas elpiji 3 kg
Di Kabupaten Lebak, Kelompok Tani Cileungsir berhasil melakukan penanaman padi meski musim kemarau, berkat bantuan Kementerian Pertanian dan sinergi pihak terkait.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya akan menjadwal pemeriksaan dengan melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Kramat Jati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved