Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Setara Institute Minta Polisi Usut Tuntas Gudang Miras Ilegal di Tangsel

Akmal Fauzi
26/11/2024 21:57
Setara Institute Minta Polisi Usut Tuntas Gudang Miras Ilegal di Tangsel
Ilustrasi pemusnahan miras ilegal(MI/Usman Iskandar)

POLISI diminta mengusut tuntas kasus gudang pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Advokat dari Setara Institute Disna Riantina menegaskan siapapun pihak yang terlibat harus diproses hukum. Termasuk soal dugaan pemilik usaha miras oplosan ilegal yang disebut adalah petinggi partai politik.

"Jangan hanya aktor lapangan alias pekerja, tetapi juga pemiliknya mesti diproses secara hukum," kata DIsna dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/11).

Menurut Disna, dalam suatu tindak pidana kolektif, selalu ada aktor lapangan, aktor pengendali dan bahkan pendana, bandar atau cukong. 

"Saya percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu. Jadi, jajaran Polres Tangsel tidak perlu ragu," kata dia.

Pada Selasa (12/11) lalu, Polsek Cisauk, Tangerang Selatan melakukan penggerebekan gudang pembuatan miras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. 

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsyamenyebutkan, dari penggeledahan gudang miras ilegal tersebut diamankan tiga tersangka, yaitu A (40), L (43) dan AM (46).

Menurut Dhady, sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada gudang tempat pembuatan miras ilegal. 

Dari penggeledahan tersebut, kata Dhady, diamankan barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan tiga jeriken berisikan arak.

"Selanjutnya tim operasional membawa pelaku tersebut ke Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia dikutip Antara.

Dhady Arsya juga menyebut, sebagian miras ilegal itu sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya