Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Penodong Anak TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Ficky Ramadhan
17/2/2025 13:58
Dijerat Pasal Berlapis, Dua Penodong Anak TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi .(123RF)

POLISI menangkap dua pria berinisial S, 24, dan N, 58, yang viral lantaran menodongkan pisau di depan anak TK di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Kita langsung lakukan penahanan," kata Kepala Polres Tangerang Selatan AKB Victor Inkiriwang saat dihubungi, Senin (17/2).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam 10 tahun penjara.

"Diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 352 KUHP dan/atau 335 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP," jelas Alvino.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap dua pria yang melakukan penganiayaan hingga penodongan pisau di hadapan murid TK di Tangerang Selatan.

Kejadian bermula saat sejumlah murid TK berlatih marching band. Mereka kemudian dihampiri dua tersangka yang bertingkah seperti jagoan.

Kedua pelaku berusaha membubarkan kegiatan murid-murid TK secara paksa. Mereka juga meminta jatah sebagai uang koordinasi.

Setelah itu, tersangka terlihat mengeluarkan pisau dari saku celana, lalu mengancam salah satu korban orang dewasa di lokasi. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya