Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Tangsel Ungkap Judi Online Jaringan Internasional dari Kamboja

Syarief Oebadillah
07/12/2024 09:57
Polres Tangsel Ungkap Judi Online Jaringan Internasional dari Kamboja
Ilustrasi(FREEPIK.COM)

JAJARAN Polres Tangsel mengungkap praktik judi online (judol) 'Djarum Tato' yang beromzet miliaran rupiah. Pengungkapan kasus ini dari hasil penggerebekan di Ruko Puri Mantion di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024 lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (6/12) mengutarakan, dalam penanganan kasus ini,pihaknya menetapkan sebanyak tujuh tersangka sebagai pengelola situs judol 'Djarum Toto' dengan peranan yang berbeda. "Situs judol ini telah beroperasi tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu orang," ungkap Kapolres Victor.

Ketujuh tersangka adalah pria berinisial NAD, 30, menjadi pimpinan pemasaran. MA, 26, pembuat situs domain. BerikutnyaABK 20; BMM, 28;  BSA, 20, bertugas sebagai editor foto dan video. Lalu, VNA, 30; serta RAK, 28, berperan mengunggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Tato.

Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti togel, slot, sport live casino, arcade, sabung ayam, dan lain-lain. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan situs judol 'Djarum Toto' ini merupakan para pelaku dari jaringan internasional.Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja.

Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat CPU, laptop, handphone, keyboard, dan lain lain.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
Jajaran Penyidik Polres Tangsel akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka. (S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya