Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mengungkap kasus pengolahan timah seberat 5,81 ton di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Polisi memburu pihak yang mengirim pasir timah yang terindikasi memiliki jaringan internasional. Hal itu dikuatkan karena Kepala operasional yang ditangkap merupakan warga negara (WN) Korea Selatan berinsial Mr. J.
"Ada indikasi ke sana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (6/2).
Donny mengatakan pihaknya mengendus jaringan internasional berdasarkan keterangan tersangka Mr. J. Keterangan tersangka tak serta merta diterima penyidik, perlu pendalaman lebih lanjut.
"Jadi kami belum bisa yakini, kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri)," ujar Donny.
Kasus ini diungkap Korpolairud Baharkam Polri pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal beroperasi sejak 2023.
Dua orang ditetapkan tersangka yakni Mr. J dan Direktur CV GARU berinisial AF. Peran Mr. J menjadi kepala operasi gudang pemurnian timah dan menggaji para pekerja Rp5 juta per bulan.
Sementara itu, bahan baku pasir timah dikirim dari Bangka Belitung (Babel). Pengirim masih diburu. Para pelaku telah mengolah timah batangan ini sebanyak lima kali di gudang-gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat.
Bahkan, empat olahan timah telah diedarkan ke wilayah yang masih didalami. Sedangkan, pengiriman terakhir yang berhasil digagalkan polisi diduga hendak dikirim ke Korsel.
Sejumlah barang bukti disita di gudang-gudang tempat pemurnian pasir timah menjadi timah itu. Seperti 207 batang balok timah seberat 5,81 ton senilai Rp1,7 miliar, dua toples bening berisi pasir timah, dan alat SRF senilai Rp800 juta yang digunakan untuk mengukur kadar logam, 23 cetakan timah, seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan 3 handphone.
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp10.038.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. (P-5)
DUNIA internasional menyoroti penambangan timah illegal di Indonesia, khususnya terkait kebijakan baru yang akan diambil pemerintah untuk membenahi penambangan illegal.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Yudhiawan mengatakan dari hasil interogasi pertama, waktu pembuatan uang palsu ini dimulai pada Juni 2010.
Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti togel, slot, sport live casino, arcade, sabung ayam, dan lain-lain.
POLRI memperketat jalur jalur untuk mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved