Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar Gagal Diselundupkan dari Priok

Naufal Zuhdi
04/3/2026 15:11
3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar Gagal Diselundupkan dari Priok
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kg sisik trenggiling ke Kamboja.(MI/Naufal Zuhdi)

BEA Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang ilegal itu rencananya dikirim ke Kamboja. Pengungkapan bermula dari pemeriksaan fisik atas peti kemas ekspor yang masuk Nota Hasil Intelijen (NHI).

Dalam penindakan ini, Bea Cukai bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk identifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, sisik tersebut dipastikan berasal dari satwa trenggiling, yang berstatus dilindungi.

Total nilai sisik trenggiling itu diperkirakan mencapai ± Rp183 miliar, dengan asumsi harga jual sekitar Rp60 juta per kilogram.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas sekaligus bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi dan pemberantasan perdagangan satwa ilegal.

“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang di Jakarta, Rabu (4/3).

Kronologi Singkat

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan analisis pemindaian peti kemas dan menemukan anomali pada muatan. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT TSR, barang yang diberitahukan hanya sea cucumber (teripang) dan mie instan.

Namun hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang kompartemen, sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan.

Berdasarkan pengumpulan dan analisis informasi, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi pemberitahuan jenis barang dan pos tarif yang tidak benar, yang diduga sebagai upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor.

Pemeriksaan fisik terhadap 1 peti kemas ukuran 20 kaki dilakukan pada 18 Februari 2025. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 99 karton sisik hewan kering dengan berat total 3.053 kg, selain muatan lain berupa teripang 1.530 kg, mie instan 1.200 kg, serta 1 barang menyerupai potongan kayu.

Karena membutuhkan identifikasi cepat, Bea Cukai menggandeng BKSDA Jakarta. BKSDA menyatakan sisik tersebut merupakan bagian dari trenggiling (Manis javanica), satwa yang dilindungi dan tercantum dalam lampiran Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Saat ini, Bea Cukai Tanjung Priok masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas dugaan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT TSR.

Sementara itu, Kepala BKSDA, Darman, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan perubahannya UU Nomor 32 Tahun 2024, Pasal 21 Ayat (2) melarang setiap orang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian lain dari satwa yang dilindungi.

Bea Cukai Tanjung Priok juga menyampaikan apresiasi kepada BKSDA Jakarta dalam proses identifikasi satwa dilindungi serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta dalam pengawasan komoditas perikanan, khususnya teripang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya