Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang ilegal itu rencananya dikirim ke Kamboja. Pengungkapan bermula dari pemeriksaan fisik atas peti kemas ekspor yang masuk Nota Hasil Intelijen (NHI).
Dalam penindakan ini, Bea Cukai bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk identifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, sisik tersebut dipastikan berasal dari satwa trenggiling, yang berstatus dilindungi.
Total nilai sisik trenggiling itu diperkirakan mencapai ± Rp183 miliar, dengan asumsi harga jual sekitar Rp60 juta per kilogram.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas sekaligus bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi dan pemberantasan perdagangan satwa ilegal.
“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang di Jakarta, Rabu (4/3).
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan analisis pemindaian peti kemas dan menemukan anomali pada muatan. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT TSR, barang yang diberitahukan hanya sea cucumber (teripang) dan mie instan.
Namun hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang kompartemen, sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan.
Berdasarkan pengumpulan dan analisis informasi, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi pemberitahuan jenis barang dan pos tarif yang tidak benar, yang diduga sebagai upaya menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor.
Pemeriksaan fisik terhadap 1 peti kemas ukuran 20 kaki dilakukan pada 18 Februari 2025. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 99 karton sisik hewan kering dengan berat total 3.053 kg, selain muatan lain berupa teripang 1.530 kg, mie instan 1.200 kg, serta 1 barang menyerupai potongan kayu.
Karena membutuhkan identifikasi cepat, Bea Cukai menggandeng BKSDA Jakarta. BKSDA menyatakan sisik tersebut merupakan bagian dari trenggiling (Manis javanica), satwa yang dilindungi dan tercantum dalam lampiran Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Saat ini, Bea Cukai Tanjung Priok masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas dugaan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT TSR.
Sementara itu, Kepala BKSDA, Darman, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 dan perubahannya UU Nomor 32 Tahun 2024, Pasal 21 Ayat (2) melarang setiap orang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian lain dari satwa yang dilindungi.
Bea Cukai Tanjung Priok juga menyampaikan apresiasi kepada BKSDA Jakarta dalam proses identifikasi satwa dilindungi serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta dalam pengawasan komoditas perikanan, khususnya teripang. (Z-10)
Kegiatan ekspor oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan proses ekspor sebanyak 430 karton obat tradisional ilegal yang akan dikirimkan ke Uzbekistan.
Faisal Basri menyebut salah satu aktor penyelundupan nikel ke Tiongkok dilakukan oleh menteri sekaligus orang terdekat dari Presiden Joko Widodo.
KPK mendalami data pengiriman ore nikel ke Tiongkok dari Bea Cukai. Diduga terjadi ekspor ilegal sebesar 5,3 juta ton ore nikel.
DUGAAN keterlibatan mafia tambang dalam temuan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Tiongkok menguat, karena aksinya yang sistematis dan masif.
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berhasil membongkar perdagangan ilegal satwa trenggiling (manis javanica) dan sisik trenggiling di Ambarawa.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
PENYIDIK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menyerahkan tersangka berinisial MS (24) kasus perdagangan satwa liar trenggiling.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved