Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari, kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Direktur Polairud Polda Jambi Komisaris Besar Agus Tri Waluyo membenarkan ungkap kejahatan bidang konservasi dan sumber daya alam itu kepada wartawan, Jumat (20/6).
Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Ade Candra, menjelaskan, upaya penyelundupan sebanyak 29 kilogram sisik trenggiling (Squama manitis) dua kilogram kayu gaharu (Aquilaria malaccensisgaru), dipatahkan pada Kamis sore (19/6).
Kedua barang yang dilindungi dan terlarang diangkut dan diperdagangkan – seperti yang dituangkan dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya – disita dari sebuah minibus Toyota Agya bernomor polisi BH 1546 HT yang gerak-geriknya mencurigakan saat berada di kawasan Sijenjang.
Bisnis terlarang itu, melibatkan empat pria. Masing-masing bernama. Pahrizal, Hidayat, Mujahidin dan Ahmad. Puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu sitaan saat ini sudah diamankan ke Markas Ditpolairud yang berlokasi di belakang Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
“Barang bukti berikut keempat pria yang diduga terlibat saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Ade Candra.
Dikatakan, pengungkapan kasus kejahatan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan bakal ada transkasi sisik trenggiling di wilayah perairan Sungai Batanghari, sekitar Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan menjelang pukul 14.00 Kamis kemarin, berhasil menggagalkannya. (H-3)
PENYIDIK Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra menyerahkan tersangka berinisial MS (24) kasus perdagangan satwa liar trenggiling.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra secara resmi menyerahkan tersangka AS (45) beserta barang bukti kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling kepada Kejaksaan Tinggi Sumut
MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling.
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved