Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Fatty Matter Jadi Modus Baru Penghindaran Bea Ekspor

Ihfa Firdausya
07/11/2025 04:07
Fatty Matter Jadi Modus Baru Penghindaran Bea Ekspor
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) memeriksa isi peti kemas saat rilis pengungkapan pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Buffer Area Terminal Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.(MI/Usman Iskandar)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi penindakan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus tersebut, barang diberitahukan sebagai fatty matter, yakni kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Namun hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan IPB University menunjukkan produk itu merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Karena itu, ia berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.

Agus menyebut dugaan kegiatan ekspor ilegal ini jelas merupakan sebuah kegiatan yang tidak mendukung program hilirisasi industri kelapa sawit di dalam negeri.

"Karena hilangnya potensi untuk kita bisa mendapatkan nilai tambah, dan tentu mengganggu, jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11).

Ia menyebut Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Hal itu sebagai acuan spesifikasi teknis komunitas CPO dan olahannya.

"Spesifikasi teknis itu yang harusnya atau wajib diikuti oleh pelaku usaha. Jadi kalau ada penyimpangan, misalnya saja pelarian kode HS dan sebagainya, tentu itu tidak bisa kita toleransi," tegasnya.

Praktik demikian, katanya, menimbulkan kerugian bagi Indonesia, yakni kehilangan potensi penciptaan nilai tambah.

"Fatty matter merupakan produk samping dari industri biodiesel atau dapat dipergunakan sebagai bahan baku pelarut atau solvent. Kemudian juga bahan baku untuk pembersih untuk sabun dan juga bahan baku bagi turunan-turunannya yang merupakan produk-produk kimia lainnya. Jadi kerugian oportunitas kita ada di dalam penciptaan nilai tambah," paparnya.

Menperin pun mengingatkan para pelaku usaha bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk dalam kegiatan ekspor. "Kami akan mencermati 290 perusahaan lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya. 

Dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit ditemukan dalam 87 kontainer. Hal itu dilaporkan dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kegiatan ekspor oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor. 

Dalam tujuh dokumen PEB, PT MMS melaporkan komoditas ekspor berupa fatty matter dengan total berat bersih 1.802,71 ton senilai sekitar Rp28,79 miliar. Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (Lartas).

Namun hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan IPB University menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Karena itu ia berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.

Sepanjang 2025, terdapat 25 wajib pajak (termasuk PT MMS) yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun.

Berdasarkan analisis DJP, ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (fatty matter) dan barang sesungguhnya (underinvoicing).

Dari hasil analisis awal, DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga (underinvoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya. (Ifa/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik