Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing meminta Polri transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
"Kita merekomendasikan kepada Mabes Polri itu agar melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan dan akuntabel dan berkeadilan," kata Uli di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
Uli berharap ada keadilan dalam kasus ini, terlebih korban dalam kasus ini ialah tiga anak di bawah umur. Ia meminta kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
"Kami berharap kepada Kepolisian dan meminta juga Komnas Ham kepada Kepolisian agar proses penegakan hukumnya di penyidikan berjalan transparan akuntabel dan berkeadilan," katanya.
Uli mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memulihkan korban melalui restitusi dan kompensasi.
"Kenapa dua ini penting? Untuk anak. Jadi tiga orang anak ini punya masa depan. Nah itu harus ditanggung juga tidak hanya oleh pelaku, tapi oleh negara juga," katanya.
"Itu yang kami harapkan terkait penegakan hukumnya itu. Dan juga kami masih berharap untuk memasukkan ketentuan undang-undang perlindungan anak. Yang itu juga bisa diterapkan di dalam dua kasus ini," katanya.
Diketahui, AKBP Fajar melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.
Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Teranyar, Polri memastikan juga mengenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (P-4)
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved