Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISIONER Komnas HAM Anis Hidayah meminta kepolisian mengusut kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo secara cepat dan transparan. Anis mengungkapkan teror terhadap Tempo tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus diusut tuntas.
Anis mencatat teror dan intimidasi kepada Tempo termasuk pelanggaran HAM, karena setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi dan keluarganya.
Setiap orang mendapat perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penggilangan paksa dan lain sebagainya.
Selain itu, Anis menilai teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan salah satu pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang adalah salah satu esensi manusia dalam berpendapat dan berekspresi seusai Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.
"Teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM. Ia mengatakan jurnalis merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," kata Anis di Jakarta, Kamis (27/3).
Maka dari itu, Anis mengatakan kasus teror ini harus diusut oleh pihak kepolisian secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel. Ia juga meminta kepolisian menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.
Selain itu, Anis mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.
"Kami juga mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis," katanya.
Lebih lanjut, Anis mengaku pihaknya mendorong pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari. (Faj/I-1)
Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta pengusutan kasus teror ke kantor Tempo.
TINDAKAN teror bangkai hewan kepala babi dan tikus ke kantor Tempo disebut bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
Kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat harus dihormati dan dijamin konstitusi.
pemerintah diminta turun tangan terkait teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor media Tempo. Ancaman itu tidak bisa dianggap candaan.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved