Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISIONER Komnas HAM Anis Hidayah meminta kepolisian mengusut kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo secara cepat dan transparan. Anis mengungkapkan teror terhadap Tempo tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus diusut tuntas.
Anis mencatat teror dan intimidasi kepada Tempo termasuk pelanggaran HAM, karena setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi dan keluarganya.
Setiap orang mendapat perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penggilangan paksa dan lain sebagainya.
Selain itu, Anis menilai teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan salah satu pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang adalah salah satu esensi manusia dalam berpendapat dan berekspresi seusai Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.
"Teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM. Ia mengatakan jurnalis merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," kata Anis di Jakarta, Kamis (27/3).
Maka dari itu, Anis mengatakan kasus teror ini harus diusut oleh pihak kepolisian secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel. Ia juga meminta kepolisian menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.
Selain itu, Anis mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.
"Kami juga mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis," katanya.
Lebih lanjut, Anis mengaku pihaknya mendorong pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari. (Faj/I-1)
Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta pengusutan kasus teror ke kantor Tempo.
TINDAKAN teror bangkai hewan kepala babi dan tikus ke kantor Tempo disebut bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
Kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat harus dihormati dan dijamin konstitusi.
pemerintah diminta turun tangan terkait teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor media Tempo. Ancaman itu tidak bisa dianggap candaan.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved