Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISIONER Komnas HAM Anis Hidayah meminta kepolisian mengusut kasus teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo secara cepat dan transparan. Anis mengungkapkan teror terhadap Tempo tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus diusut tuntas.
Anis mencatat teror dan intimidasi kepada Tempo termasuk pelanggaran HAM, karena setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas perlindungan diri pribadi dan keluarganya.
Setiap orang mendapat perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penggilangan paksa dan lain sebagainya.
Selain itu, Anis menilai teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan salah satu pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang adalah salah satu esensi manusia dalam berpendapat dan berekspresi seusai Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.
"Teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM. Ia mengatakan jurnalis merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," kata Anis di Jakarta, Kamis (27/3).
Maka dari itu, Anis mengatakan kasus teror ini harus diusut oleh pihak kepolisian secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel. Ia juga meminta kepolisian menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.
Selain itu, Anis mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.
"Kami juga mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis," katanya.
Lebih lanjut, Anis mengaku pihaknya mendorong pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari. (Faj/I-1)
Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta pengusutan kasus teror ke kantor Tempo.
TINDAKAN teror bangkai hewan kepala babi dan tikus ke kantor Tempo disebut bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
Kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat harus dihormati dan dijamin konstitusi.
pemerintah diminta turun tangan terkait teror kepala babi dan bangkai tikus di kantor media Tempo. Ancaman itu tidak bisa dianggap candaan.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Terlepas dari ada atau tidak adanya keterlibatan aparat dalam kasus penculikan kacab bank, ISESS menilai kasus ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
Kepolisian Australia mencari seorang pria yang diduga menembak mati dua petugas di Porepunkah, Melbourne.
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved