Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Teror terhadap Tempo Upaya Menghalangi Kerja Jurnalistik yang Dilindungi UU

Yakub Pratama Wijayaatmaja
23/3/2025 14:15
Teror terhadap Tempo Upaya Menghalangi Kerja Jurnalistik yang Dilindungi UU
Paket berisikan bangkai tikus terpenggal ditemukan di depan Kantor Tempo.(Dok.Istimewa/Metrotvnews)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menegaskan aparat penegak hukum harus segera bergerak dan menindak tegas pelaku teror  terhadap media Tempo. Sebab, menurutnya teror itu dapat dianggap upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.

Seperti diberitakan, kantor media Tempo mendapat teror kepala babi dengan kuping terpotong. Tidak hanya itu, Tempo kembali mendapatkan paket bangkai tikus yang kepalanya terpotong. Paket berisi enam ekor bangkai tikus itu didapati petugas kebersihan Tempo dalam kardus, Sabtu (22/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Azmi meminta Dewan Pers untuk ikut serta mendorong kepolisian untuk mengusut ancaman yang terjadi terhadap jurnalis Tempo. 

“Polisi harus menindak tegas menemukan pelaku karena hal ini menyangkut eksistensi kemerdekaan pers dalam mewujudkan negara yang demokratis dan tranpasransi publik,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (23/3).

Azmi menuturkan tindakan pelaku dengan pengiriman kepala babi, serta ancaman melalui akun Instagram Majalah Tempo, termasuk pengiriman terbaru berupa bangkai tikus yang merupakan perbuatan berlanjut pada Majalah Tempo (dalam rentang 19/3 dan 22/3) merupakan bagian motif intimidasi dan ingin membangunan teror. 

Azmi menyebut teror tanpa nama, menebar ketakutan dan ancaman ini dapat dikategorikan sebagai tindakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun delik pidana lain terkait.

“Sebab pers itu adalah bagian terpenting yang menjembatani kepentingan masyarakat termasuk mengkritisi dinamika kebijakan yang tidak tepat, bagian dari kontrol sosial konstrukstif,” tandasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya