Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SOLIDARITAS Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) Nusa Tenggara Timur mendesak Polri melacak transaksi elektronik termasuk aliran dana yang diduga terkait dengan kejahatan seksual eks Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman.
Juru Bicara Saksi Minor, Veronika Atta, menyebutkan polisi bisa melacak transaksi elektronik pelaku melalui rekening dan perangkat seluler seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib menerapkan pasal berlapis, menjatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan kepada pelaku," kata Veronika Atta dalam keterangan pers yang digelar bersama 30 lembaga anggota Saksi Minor di Kupang, Kamis (20/3) petang.
Jumlah anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sampai saat ini tercatat empat orang, harus mendapat perlindungan hukum.
Menurutnya, tindakan keji yang dilakukan eks Kapolres Ngada tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan prinsip perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Karena itu, kejahatan seksual ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang harus ditangani secara extraordinary.
Padahal, seharusnya polisi menjadi garda terdepan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pelaku kejahatan seksual.
Direktur Rumah Perempuan Kupang, Libi Sinlaeloe, yang juga anggota Saksi Minor mengatakan, pihaknya bersama anggota lainnya telah melakukan pendampingan terhadap para korban kejahatan seksual yang dilakukan eks kapolres tersebut.
"Kami melakukan penanganan dan pemulihan korban, kami juga membangu gerakan bersama untuk membantu korban, hak-hak korban harus dipenuhi dan identitas dirahasiakan," katanya.
Mereka juga mendesak agar para korban diberikan perlindungan penuh termasuk kepada keluarga selama proses hukum dan proses pemulihan berlangsung, termasuk perlindungan dari intimidasi, ancaman, atau dampak psikososial lebih lanjut akibat kasus ini.
"Kami menerima kuasa dari korban. Mereka mau berjalan bersama kita sampai kasus ini inkrah dan sesuai dengan rasa keadilan bagi korban," tambah Veronika Atta. (PO/E-4)
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Polri diminta transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman
Pemesanan kencan tersebut dilakukan melalui perantara seorang perempuan berinisial IK yang diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Fajar di Kota Kupang.
Dirreskrimum Polda NTT menetapkan F, 20, mahasiswi dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di NTT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved