Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Perempuan Anak Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk meminta agar lembaga HAM turut mengawal kasus pencabulan eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Perwakilan Forum Perempuan Diaspora NTT Astiningsih Laka Lena mengatakan, pihaknya sudah melkukn aundinesid an berdiskusi bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM membahas kasus tersebut.
“Maksud kedatangan kami adalah, kami menyampaikan permohonan untuk kita bisa berkolaborasi, bekerja sama, mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada,” kata Asti di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/4).
Pada audiensi tersebut, Asti meminta agar pelaku dihukum secara berat. Sebab menurutnya, pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di NTT.
“Kemudian juga penuntutan atau penetapan hukuman yang seadil-adilnya untuk para pelaku dan juga tentu saja adalah pengenaan pasal-pasal atau tuntutan yang sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan,” ujar Asti.
Selain itu, Asti berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga dapat mendampingi dan melindungi korban hingga saksi dalam kasus tersebut.
“Kemudian juga adanya perlindungan, pendampingan bagi para korban, keluarga korban, dan juga saksi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
ULAH mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sungguh di luar nalar.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved