Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
FORUM Perempuan Anak Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk meminta agar lembaga HAM turut mengawal kasus pencabulan eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Perwakilan Forum Perempuan Diaspora NTT Astiningsih Laka Lena mengatakan, pihaknya sudah melkukn aundinesid an berdiskusi bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM membahas kasus tersebut.
“Maksud kedatangan kami adalah, kami menyampaikan permohonan untuk kita bisa berkolaborasi, bekerja sama, mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada,” kata Asti di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/4).
Pada audiensi tersebut, Asti meminta agar pelaku dihukum secara berat. Sebab menurutnya, pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di NTT.
“Kemudian juga penuntutan atau penetapan hukuman yang seadil-adilnya untuk para pelaku dan juga tentu saja adalah pengenaan pasal-pasal atau tuntutan yang sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan,” ujar Asti.
Selain itu, Asti berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga dapat mendampingi dan melindungi korban hingga saksi dalam kasus tersebut.
“Kemudian juga adanya perlindungan, pendampingan bagi para korban, keluarga korban, dan juga saksi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
ULAH mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sungguh di luar nalar.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved