Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (8/3) menjatuhkan vonis mati kepada Sepriyanto Ayub Snae, 36, eks vikaris yang menjadi terdakwa kasus pencabulan sembilan anak di Kabupaten Alor. Vikaris merupakan jabatan bagi seseorang yang menjadi pembantu (pengganti) dalam jabatan pimpinan gereja.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono mengatakan putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa/penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," ujarnya saat dihubungi dari Kupang, Kamis (9/3).
Sepriyanto didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Raden Mar Suprapto menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan terdakwa juga membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Selain itu, terdakwa adalah seorang vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik vikaris dari gereja.
Menurut Zakaria, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengan para korban, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, yang dilakukan berulang. Adapun sidang pembacaan nis dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Raden Mar Suprapto sejak Rabu, 8 Maret 2023. (R-2)
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
Pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di NTT.
SEORANG anak perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga menjadi korban pencabulan dilakukan oleh ayah, kakek dan pamannya.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved