Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (8/3) menjatuhkan vonis mati kepada Sepriyanto Ayub Snae, 36, eks vikaris yang menjadi terdakwa kasus pencabulan sembilan anak di Kabupaten Alor. Vikaris merupakan jabatan bagi seseorang yang menjadi pembantu (pengganti) dalam jabatan pimpinan gereja.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono mengatakan putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa/penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," ujarnya saat dihubungi dari Kupang, Kamis (9/3).
Sepriyanto didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Raden Mar Suprapto menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan terdakwa juga membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Selain itu, terdakwa adalah seorang vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik vikaris dari gereja.
Menurut Zakaria, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengan para korban, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, yang dilakukan berulang. Adapun sidang pembacaan nis dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Raden Mar Suprapto sejak Rabu, 8 Maret 2023. (R-2)
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved