Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
FORUM Perempuan Diaspora NTT, menyampaikan tuntutan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan tidak hormat pelaku dari insitusi kepolisian Republik Indonesia kepada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur yang tega melakukan kekerasan seksual pada anak.
Tuntutan maksimal itu disampaikan Forum Diaspora NTT, merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (20/3/2025) usai pelaksanaan diskusi bersama Perempuan Diaspora NTT.
Diskusi yang dilaksanakan dalam suasana peringatan Hari Perempuan Internasional itu dihadiri oleh Ibu Asti Laka Lena, ketua TP PKK Propinsi NTT, Anggota DPR RI Komisi X1, Ibu Julia Laiskodat, Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I. J Kasimo, PADMA, KOMPAK dan beberapa pemerhati isu perempuan dan anak.
Beragam topik diskusi yang diangkat, termasuk maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di NTT, dan satu kasus yang menjadi perhatian publik saat ini adalah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh tiga orang perempuan dan dua orang di antaranya masih berusia anak yang dilakukan oleh pimpinan Polres Ngada.
Atas kasus hukum tersebut, Ketua TP PKK NTT, Ibu Asty Laka Lena menyampaikan bahwa kita perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. "Saya sebagai Ibu, Ibu Gubernur, Ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai".
Asty Laka Lena juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang saat ini dilakukan dan berharap bahwa lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan Perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak bagi ketiga korban.
Asti menambahkan bahwa saya sebagai Ketua TP PKK NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan salah satunya Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta, karena perempuan Diaspora NTT yang dekat dengan Mabes Polri untuk sering melakukan koordinasi dengan Kepolisian.
Sementara Ibu Julia Laiskodat dalam diskusi tersebut menyampaikan prihatinnya atas masalah yang terjadi dan memberikan dukungan penuh dan sama-sama mengawal kasus hukum ini sampai pada proses putusan Pengadilan.
Sere Aba koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT dalam diskusi tersebut juga menyampaikan dan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
Sere Aba menambahkan bahkan dalam Undang-undang perlindungan anak juga mengatur terkait dengan hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Sere juga menambahkan kepolisian bisa menjuntokan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ini merupakan masalah yang harus disikapi dengan serius oleh aparat kepolisian karena peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan pelaku pun bisa orang yang memahami hukum sebagaimana peristiwa kekerasan seksual yang terjadi saat ini.
Diskusi ini difasilitasi oleh Badan Penghubung propinsi NTT di Jakarta. (H-2)
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Polri diminta transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman
Pemesanan kencan tersebut dilakukan melalui perantara seorang perempuan berinisial IK yang diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Fajar di Kota Kupang.
Dirreskrimum Polda NTT menetapkan F, 20, mahasiswi dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka.
SOLIDARITAS Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) Nusa Tenggara Timur mendesak Polri melacak transaksi elektronik termasuk aliran dana.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved