Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut

Adi Kristiadi
06/6/2024 18:40
Polisi Tangkap 4 Orang Pemuda yang Diduga Perkosa Pelajar secara Bergilir di Garut
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku pemerkosaan.(Dok. MI)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap 4 orang tersangka berinisial HI, KB, YS dan AL yang diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada seorang pelajar perempuan di salah satu penginapan. Pemerkosaan tersebut terjadi, setelah korban dijebak oleh teman perempuannya yang masih tetangganya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, korban sebelum diperkosa secara bergiliran, lebih dulu dibawa oleh teman perempuan berinisial RN, 18, ke rumah A, 35. Namun, di rumah tersebut ia diberi minuman keras (miras) hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

"Dalam kondisi mabuk berat dan tidak sadar diri, korban dibawa oleh A, dan RN ke salah satu penginapannya hingga sampai di sana teman perempuannya malah meninggalkan korban setelah masuk kamar. Di dalam kamar pelaku A mengajak temannya dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran dilakukan oleh 5 orang pelaku," katanya, Kamis (6/6/2024).

Baca juga : Hamili Anak Tiri, Pria 51 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Ia mengatakan, setelah korban sadar telah terjadi pemerkosaan, ia langsung mengadu ke orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Garut.

"Kami berhasil menangkap teman korban yang berinisial RN dan empat pelaku lain berinisial HI, KB, YS, AL. Akan tetapi, pelaku A melarikan diri dan sekarang masih dalam pengejaran hingga bersangkutan sudah tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan 1  dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan semua sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya