Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEORANG siswi SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa tujuh orang hingga tidak sadarkan diri. Mirisnya, satu di antara pelaku juga masih di bawah umur.
Kapolsek Lembor Yostan Alexanderia Lobang mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus di empat tempat berbeda di Lembor dan Lembor Selatan. Ia mengatakan siswi berinisial MAN itu awalnya diajak pelaku jalan-jalan ke pantai Mberang, Lembor Selatan. Namun, ternyata, korban dibawa ke TKP pertama.
"Di situ korban pertama kali diperkosa oleh tiga pelaku," ujar Yostan, Kamis (31/8).
Baca juga: Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami
Kemudian, korban dibawa ke TKP kedua dan diperkosa oleh dua pelaku lain.
Setelah itu, korban dibawa ke TKP ketiga dengan mengunakan sepeda motor. Di situ, korban kembali diperkosa oleh tiga pelaku. Tidak puas, pelaku kembali memindahkan korban ke TKP keempat dan diperkosa oleh dua pelaku.
Baca juga: Polda Metro Panggil Finalis Miss Universe Korban Dugaan Pelecehan
"Dari empat TKP, pelakunya berbeda-beda dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain," ungkap Yostan.
Di tempat terpisah, keluarga mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang. Mereka pun lantas menghubungi polisi.
"Korban akhirnya ditemukan di TKP keempat oleh keluarga dan Polisi. Korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga bisa tertolong," ucapnya.
Ketujuh pelaku pemerkosaan itu berinisial N, F, M, E, A, R dan L. Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka persetubuhan anak itu pada 19 Agustus 2023. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Z-11)
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved