Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada 2016 dan belum diselesaikan.
"Kepolisian harus segera menangkap dua orang DPO yang tersisa. Kepolisian memiliki alat, jadi sangat aneh jika tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," ujar pengamat kepolisian Bambang Rukminto ketika dimintai komentar, Kamis (23/5).
Bambang menganggap kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut sederhana karena pelakunya kelompok, bukan tunggal. Dia yakin masing-masing anggota kelompok saling mengenal.
Baca juga : Penyidik Polda Jawa Barat Periksa 7 Narapidana Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon
Salah satu DPO, Pegi Setiawan alias Perong, akhirnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kasus bergulir selama 8 tahun. Sekarang polisi sedang memburu dua DPO lain atas nama Dani dan Andi.
Bambang meminta polisi, khususnya Polda Jawa Barat, menjelaskan alasan tidak segera menangkap tiga DPO selama 8 tahun. Dia juga meminta peran masing-masing DPO dalam pembunuhan di Cirebon 2016 dijelaskan.
"Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata dia.
Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara. (Z-10)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Terduga teroris berinisial SB diketahui menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu pada Kamis (15/4) lalu. SB masuk dalam DPO Tim Densus 88 dan sudah disebarluaskan.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
PS atau Pegi adalah pelaku terakhir yang ditangkap. Tidak ada lagi buron atau DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Cirebon ini
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021."
Semedo bertemu dengan perempuan itu di sebuah bar di Kota Oropos pada Sabtu (28/8) dan kemudian membawa perempuan itu ke rumahnya di Athena, tempat perempuan itu mengaku diperkosa.
Semedo membantah melakukan pemerkosaan meski mengakui berhubungan seks dengan anak perempuan itu dan mengaku tidak mengetahui usianya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved