Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di Cirebon pada 2016. Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Julest Abraham Abast menyatakan bahwa ketujuh narapidana tersebut masih dalam proses pemeriksaan intensif.
"Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman," ungkap Abast dalam keterangannya.
"Mereka telah dipindahkan dari Lapas Cirebon pada tanggal 20 Mei 2024 untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa di antaranya dialihkan ke Rutan Klas I Kebonwaru Bandung, sementara yang lainnya ke Lapas Banceuy."
Baca juga : Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki
Kasus ini melibatkan sebelas tersangka, di mana tujuh di antaranya telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, satu tersangka bernama Saka Tatal, yang masih di bawah umur, telah dibebaskan setelah menjalani empat tahun penjara dari total hukuman delapan tahun.
"Pegi Setiawan, salah satu tersangka lainnya, telah berhasil ditangkap di Kota Bandung oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Namun, dua tersangka lainnya, Dani dan Andi, masih dalam pengejaran polisi," tambah Abast.
Penyidikan yang terus berlanjut menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan menuntaskan kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Informasi lebih lanjut akan diperbarui seiring dengan perkembangan lanjutan dalam proses penyelidikan ini. (Z-10)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan bakal terjadi dua kali puncak arus mudik dan balik, saat perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Jabar.
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved