Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi menegaskan penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. Mekanisme tersebut tetap berada dalam pengawasan pengadilan sehingga dapat dikoreksi, diterima, atau ditolak oleh hakim.
Menurut Pujiono, setiap langkah plea bargaining yang akan memberikan diskresi kepada Jaksa masih harus tunduk pada mekanisme judicial control sesuai Pasal 78 KUHAP
“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan masih bisa dikoreksi oleh pengadilan melalui pengawasan yudisial. Jadi tidak semuanya berawal dan berakhir di Kejaksaan,” ujar Pujiono kepada Media Indonesia, Minggu (4/1).
Meski ketentuan dalam Pasal 78 KUHAP sudah cukup jelas, Pujiono menyatakan tidak ada salahnya jika Kejaksaan menyusun pedoman teknis agar penerapan plea bargaining agar berjalan seragam di seluruh Indonesia.
“Ketentuan Pasal 78 itu sebenarnya sudah jelas, tetapi untuk menyeragamkan penerapannya, tidak ada salahnya Kejaksaan membuat pedoman teknis supaya pelaksanaannya sama di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, Pujiono juga menyoroti penerapan plea bargaining yang sangat ketat dan hanya dapat diterapkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa sembarang melakukan plea bargaining. Pelaku juga wajib bersedia membayar restitusi atau ganti rugi, karena ini berkaitan langsung dengan kepentingan korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pujiono menekankan bahwa mekanisme plea bargaining akan melibatkan berbagai pihak mulai dari jaksa, advokat atau terdakwa, hakim, hingga korban. Menurutnya, peran korban menjadi penting karena berkaitan dengan kesediaan menerima ganti rugi atau restitusi.
“Kalau pelaku tidak mau membayar restitusi atau ganti rugi, maka tidak bisa dilakukan perjanjian pengakuan bersalah yang difasilitasi oleh jaksa,” tegasnya. (H-2)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved