Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Cegah Ketidakadilan, MA Diminta Segera Buat Pedoman Aturan Plea Bargain yang Jelas

Devi Harahap
04/1/2026 10:11
Cegah Ketidakadilan, MA Diminta Segera Buat Pedoman Aturan Plea Bargain yang Jelas
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Fickar menjelaskan bahwa plea bargain diterapkan pada tahap pemeriksaan di persidangan sehingga MA perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman bagi para hakim.

“Karena ini diterapkan di persidangan, Mahkamah Agung harus membuat aturan teknis, minimal PERMA, supaya hakim memiliki pedoman yang jelas,” ujar Fickar kepada Media Indonesia pada Selasa (4/1).

SelaIn itu, Fickar menilai berbagai kekhawatiran soal pelanggaran asas persamaan di hadapan hukum justru tidak beralasan. Sebaliknya, mekanisme ini dinilai dapat menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak.

“Justru plea bargain bisa mewujudkan peradilan yang memenuhi rasa keadilan, karena ada kesepakatan antara terdakwa dan korban,” katanya.

Fickar juga menegaskan tidak semua terdakwa dapat memanfaatkan mekanisme plea bargain, salah satu faktor penentunya adalah kesepakatan korban. Meski demikian, Fickar menilai pengakuan mekanisme bersalah dari terdakwa tetap memiliki nilai di mata hakim.

“Meskipun terdakwa mampu membayar, kalau korban tidak setuju, maka proses peradilan tetap berjalan seperti biasa. Pengakuan bersalah tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa inti dari plea bargaining adalah kesadaran batin terdakwa atas perbuatannya.

“Dasar utama plea bargain adalah kesadaran bersalah dari terdakwa. Kalau tidak ada rasa bersalah, maka mekanisme ini tidak akan terjadi,” pungkasnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya