Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Fickar menjelaskan bahwa plea bargain diterapkan pada tahap pemeriksaan di persidangan sehingga MA perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman bagi para hakim.
“Karena ini diterapkan di persidangan, Mahkamah Agung harus membuat aturan teknis, minimal PERMA, supaya hakim memiliki pedoman yang jelas,” ujar Fickar kepada Media Indonesia pada Selasa (4/1).
SelaIn itu, Fickar menilai berbagai kekhawatiran soal pelanggaran asas persamaan di hadapan hukum justru tidak beralasan. Sebaliknya, mekanisme ini dinilai dapat menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak.
“Justru plea bargain bisa mewujudkan peradilan yang memenuhi rasa keadilan, karena ada kesepakatan antara terdakwa dan korban,” katanya.
Fickar juga menegaskan tidak semua terdakwa dapat memanfaatkan mekanisme plea bargain, salah satu faktor penentunya adalah kesepakatan korban. Meski demikian, Fickar menilai pengakuan mekanisme bersalah dari terdakwa tetap memiliki nilai di mata hakim.
“Meskipun terdakwa mampu membayar, kalau korban tidak setuju, maka proses peradilan tetap berjalan seperti biasa. Pengakuan bersalah tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa inti dari plea bargaining adalah kesadaran batin terdakwa atas perbuatannya.
“Dasar utama plea bargain adalah kesadaran bersalah dari terdakwa. Kalau tidak ada rasa bersalah, maka mekanisme ini tidak akan terjadi,” pungkasnya. (H-2)
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Penerapan plea bargaining harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.
Pengakuan bersalah dalam plea bargain harus lahir secara alamiah dari terdakwa, bukan akibat tekanan atau motif transaksional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komjak menegaskan penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved