Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dinilai sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Namun, mekanisme tersebut diingatkan tidak boleh berubah menjadi sarana negosiasi atau transaksi yang justru merusak keadilan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa secara normatif plea bargain baru secara eksplisit dimasukkan dalam pembaruan hukum pidana nasional, baik hukum pidana formil maupun materil.
“Plea bargain memang secara normatif baru dimasukkan dalam konteks pembaharuan hukum pidana kita, baik formil maupun materil, yang kemudian secara resmi berlaku 2 Januari 2026 dan sekaligus juga berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Suparji saat dihubungi Media Indonesia pada Minggu (4/1).
Menurutnya, dari sisi budaya hukum (legal culture), keberadaan mekanisme pengakuan bersalah tidak menjadi persoalan mendasar karena sejalan dengan tujuan penegakan hukum modern.
“Secara legal culture ini sebetulnya tidak terlalu menjadi persoalan, karena kita memang pada konstruksi untuk kemudian memberikan sebuah penegakan hukum yang lebih sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sistem hukum pidana Indonesia yang sebelumnya bertumpu pada keadilan retributif kini telah berkembang ke arah keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam konteks itulah plea bargaining dipandang sebagai mekanisme yang relevan.
“Budaya hukum selama ini memang lebih pada keadilan retributif, tetapi kemudian berkembang pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sehingga plea bargaining inilah sebuah mekanisme yang kemudian dilakukan,” katanya.
Meski demikian, Suparji menegaskan penerapan plea bargaining harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.
“Agar tidak menyimpang dari proses penegakan hukum, maka harus transparan, harus ada kepastian, dan tidak boleh dijadikan sarana untuk melakukan negosiasi atau transaksi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah.
Ketentuan terkait mekanisme ini dituangkan dalam Pasal 78, di mana plea bargain hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman. (H-2)
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komjak menegaskan penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Pengakuan bersalah dalam plea bargain harus lahir secara alamiah dari terdakwa, bukan akibat tekanan atau motif transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved