Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MEKANISME plea bargain atau pengakuan bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dinilai dapat mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Namun, penerapannya dinilai menyimpan risiko diskriminasi dan tekanan terhadap terdakwa jika tidak diawasi secara ketat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan pengakuan bersalah dalam plea bargain harus lahir secara alamiah dari terdakwa, bukan akibat tekanan atau motif transaksional.
“Harus ada kemauan bahwa secara kultural ini dilakukan secara alamiah. Maksudnya yang bersangkutan itu memang mengaku bersalah dan mau bertanggung jawab untuk penegakan hukum, dengan pertimbangan mendapatkan kebijakan hukum,” ujar Suparji saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (4/1).
Suparji mengingatkan, praktik negosiasi yang bersifat material harus dicegah sejak awal karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Yang utama harus dicegah adalah mekanisme negosiasi atau transaksi, apalagi dalam konteks material,” katanya.
Selain itu, Suparji menilai penerapan plea bargain juga tidak boleh dilakukan secara diskriminatif dan harus memiliki ukuran yang jelas dan objektif.
“Tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Ukur-ukurannya harus terukur, objektif, dan harus jelas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara prinsip plea bargain ditujukan untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, tanpa menghilangkan fungsi penjeraan dan edukasi bagi pelaku tindak pidana.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan tetap memperhatikan penjeraan serta edukasi kepada pelaku,” ucap Suparji.
Suparji juga menilai plea bargain memiliki kemiripan dengan konsep justice collaborator, meski memiliki perbedaan mendasar.
“Meskipun tidak sama, plea bargaining ini agak mirip dengan justice collaborator,” katanya.
Lebih jauh, Ia menerangkan justice collaborator menitikberatkan pada kemauan pelaku untuk berkolaborasi mengungkap kejahatan demi mewujudkan keadilan, sementara plea bargain lebih fokus pada pengakuan bersalah yang diikuti kesepakatan untuk memperoleh keringanan pidana.
“Dalam konteks plea bargaining itu lebih pada bagaimana mengakui kesalahan, lalu melakukan bargain untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan hukuman,” pungkasnya. (H-2)
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Penerapan plea bargaining harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved