Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Yusril Sebut Hukum era Kolonial Berakhir

Rahmatul Fajri
02/1/2026 16:12
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Yusril Sebut Hukum era Kolonial Berakhir
ilustrasi(MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku hari ini menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Ia mengatakan KUHP dan KUHAP yang baru ini menjadi momentum berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah. Kita secara resmi meninggalkan sistem kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berakar pada nilai-negara Pancasila," ujar Yusril melalui keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan, KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan hukum pidana secara fundamental, dari yang sebelumnya bersifat retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan). Fokus utama kini bukan lagi sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Perubahan ini tercermin dalam penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial dan rehabilitasi. Khusus untuk kasus narkotika, penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial diharapkan mampu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," tegasnya.

Selain hukum materiel, pemerintah juga memperbarui hukum acara melalui KUHAP baru yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Aturan baru ini dirancang untuk lebih menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan amandemen UUD 1945.

Beberapa poin krusial dalam KUHAP baru meliputi pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan, serta penguatan hak korban dalam memperoleh restitusi dan kompensasi. Pemerintah juga mendorong efisiensi peradilan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Untuk mendukung kelancaran transisi, Yusril menyebut pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Ia menegaskan berlakunya prinsip non-retroaktif dalam masa peralihan ini.

"Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru," jelas Yusril. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya