Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI: Selamat Tinggal Hukum Kolonial

Rahmatul Fajri
02/1/2026 13:31
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI: Selamat Tinggal Hukum Kolonial
Komisi III DPR RI(Antara Foto)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru per hari ini, Jumat (2/1/2026). Ia menyebut momentum ini sebagai akhir dari penantian panjang bangsa Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang hukum warisan kolonial.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujar Habiburokhman melalui keterangannya, Jumat (2/1).

Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan transformasi paradigma penegakan hukum di Indonesia. Menurut ia, aturan yang baru ini dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat untuk mendapatkan keadilan..

"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan," tegasnya.

Habiburokhman mengakui bahwa proses pembaruan hukum pidana nasional ini menghadapi rintangan selama bertahun-tahun. Ia menyayangkan bahwa pembaruan ini baru bisa terwujud sekarang, padahal idealnya dilakukan di awal masa reformasi.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," tambah Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan ucapan selamat kepada masyarakat Indonesia atas berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Ia optimistis bahwa kedua aturan ini akan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," pungkasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya