Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru per hari ini, Jumat (2/1/2026). Ia menyebut momentum ini sebagai akhir dari penantian panjang bangsa Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang hukum warisan kolonial.
"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujar Habiburokhman melalui keterangannya, Jumat (2/1).
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan transformasi paradigma penegakan hukum di Indonesia. Menurut ia, aturan yang baru ini dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat untuk mendapatkan keadilan..
"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan," tegasnya.
Habiburokhman mengakui bahwa proses pembaruan hukum pidana nasional ini menghadapi rintangan selama bertahun-tahun. Ia menyayangkan bahwa pembaruan ini baru bisa terwujud sekarang, padahal idealnya dilakukan di awal masa reformasi.
"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," tambah Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan ucapan selamat kepada masyarakat Indonesia atas berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Ia optimistis bahwa kedua aturan ini akan jauh lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," pungkasnya. (H-4)
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved