Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras di Tambun Bekasi

Anton Kustedja
03/4/2026 18:21
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras di Tambun Bekasi
Ilustrasi penangkapan tersangka penyiraman air keras.(Dok. Freepik)

KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo, 54, di Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Mereka berinisial PBU, 30, MSN, 29, dan SR, 24. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (2/4). 

Tersangka SR yang berperan sebagai joki ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun, Bekasi. Selanjutnya, PBU ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Bumi Sani Permai, Setia Mekar. 

"PBU ini sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat," ujar Kapolres saat memberi keterangan di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4). 

Sedangkan MS yang berperan sebagai eksekutor penyiraman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi PBU terhadap korban. 

Sumarni menjelaskan, tersangka utama ialah PBU yang dulunya bertetangga dengan korban. Sementara dua orang lainnya merupakan pelaku eksekusi yang disuruh untuk menjalankan aksi tersebut.

"PBU adalah pihak yang memiliki ide awal, menyiapkan alat dan sarana, serta merencanakan aksi," katanya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, saat korban hendak berangkat salat subuh ke musala. Saat itu, MSN dan SR sudah menunggu di ujung jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario yang disiapkan PBU. Setelah menyiramkan cairan, mereka langsung melarikan diri.

Motif dendam

Kapolres menuturkan, benih-benih sakit hati sudah muncul sejak lama. Pada 2018, saat keduanya tinggal berdampingan, tersangka yang bekerja sebagai ojek online (ojol) merasa direndahkan oleh korban. Masalah sempat memanas lagi terkait persoalan tempat sampah.

Puncaknya terjadi pada 2025, ketika keduanya berpapasan saat sama-sama hendak ke musala. Tersangka merasa ditatap sinis oleh korban, sehingga merasa tersinggung dan timbul niat jahat untuk melukai. Meski kini PBU sudah pindah rumah, lokasinya masih berada dalam satu kawasan perumahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati terhadap korban," tutur Sumarni.

Diketahui, dua orang pelaku suruhan mendapatkan imbalan sebesar Rp9 juta. Cairan kimia yang digunakan pun dibeli oleh PBU melalui aplikasi daring (online).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Mereka bakal dijerat hukuman penjara paling lama 12 tahun. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya