Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ALTAFASALYA Ardnika Basya, 23, pelaku pembunuhan mahasiswa UI terancam hukuman mati. Ancaman hukuman yang sama juga menanti Rifqi Azis Ramadhan alias Azis, 23, pelaku pembunuhan ibu kandung di Kota Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Bakal dihukum mati. Sebab sama-sama merencanakan pembunuhan terhadap korbannya, " kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah kepada Media Indonesia, Jumat (6/10).
Ancaman hukuman mati itu dikatakannya saat meneliti berkas yang diterima dari Kepolisian dari Polres Metropolitan Kota Depok dan Polsek Metropolitan Cimanggis.
Peristiwa pembunuhan mahasiswa UI bernama Muhammad Naufal Zidan, 19, terjadi pada Agustus 2023 lalu. Mayat korban ditemukan terbungkus sampah di dalam kamar indekos. Setelah diselidiki, pelakunya Altafasalya Ardnika Basya ternyata kakak senior korban di UI. Pelaku menusuk korban sebanyak 30 kali untuk menguasai harta korban karena terdesak utang pinjaman online (pinjol).
Kasus pembunuhan ibu kandung di Tapos, Depok juga terjadi pada bulan yang sama. Sri Widiastuti, 43, tewas dengan 50 tusukan akibat kemarahan Rifqi Azis Ramadhan, anaknya sendiri yang merasa tersinggung dengan kata-kata sang ibu.
Kejari Depok menerima berkas dari Polres Metropolitan Kota Depok yang diterima dan diteliti Kejaksaan Negeri Kota Depok atas nama tersangka Altafasalya Ardnika Basya.
Sedangkan berkas yang diterima dan diteliti kejaksaan Negeri Kota Depok dari Polsek Metropolitan Kota Depok atas nama tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis.
"Dua berkas perkara dugaan pembunuhan berencana yang ditangani Kejaksaan Negeri Depok ini telah menjadi sorotan publik. Perbuatan Altafasalya Ardnika Basya dan Rifqi Azis Ramadhan alias Azis oleh publik dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan, " ujarnya.
Berkas yang dikirim penyidik Polres Metropolitan Kota Depok atas tersangka Altafasalya Ardnika Basya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Sangkaan ini terkait dengan tewasnya mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Sementara itu, berkas yang dikirimkan Polsek Metropolitan Cimanggis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandung dan melukai ayah disangkakan pasal serupa.
"Tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis, melakukan aksi kejamnya di Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 003 RW 08, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis (10/8) silam.
Dalam keterangannya, Muhammad Arief Ubaidilah mengungkapkan bahwa kedua berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Mia Banulita selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan baik dari segi formil maupun materil. " Bila masih terdapat kekurangan, kedua Jaksa tersebut akan memberikan petunjuk guna memastikan berkas tersebut layak atau tidaknya dilimpahkan ke penuntutan, " ucapnya.
Terkait dengan ancaman pasal yang disangkakan dalam berkas perkara, Muhammad Arief Ubaidilah menegaskan bahwa ancaman maksimal yang dapat diterima oleh kedua tersangka adalah hukuman mati.
Ubaidilah juga menyoroti rekam jejak kedua Jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara ini. Mereka telah berpengalaman dalam berbagai perkara perhatian publik sebelumnya, termasuk menuntut hukuman mati untuk terdakwa atas nama Rizki yang telah membunuh anak kandungnya tahun lalu.
Selain itu, mereka juga memiliki rekam jejak dalam menangani perkara terkait penyebaran berita hoax babi ngepet yang dilakukan oleh terpidana Adam Ibrahim, yang sempat menggemparkan masyarakat disekitar Kota Depok.
Muhammad Arief Ubaidilah menegaskan kejaksaan selaku pengendali perkara memastikan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kedua berkas perkara ini akan mendapatkan penanganan secara profesional (Z-4)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved