Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Gaya hidup sederhana harus menjadi bagian dari integritas seorang hakim yang secara langsung menjadi simbol dan teladan perilaku bagi masyarakat.
"Saya mengapresiasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, M Afif Hasbullah di Banyuwangi, Jawa, hari ini.
Menurut Prof Afif, keluarnya surat edaran tersebut merupakan langkah strategis dan preventif yang sangat relevan dalam konteks saat ini. Ia menyatakan bahwa hakim bukan hanya penegak hukum, tetapi juga simbol moral dan etika publik.
"Ketika gaya hidup mereka berlebihan, tidak hanya menimbulkan persepsi negatif, tetapi juga membuka celah terhadap perilaku menyimpang seperti korupsi," ucap Plt Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur itu.
Pernyataan ini merespons pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto yang sebelumnya menyindir keras gaya hidup mewah sebagian hakim.
Dalam sebuah forum internal, Ketua MA menyinggung hakim yang gajinya Rp23 juta, namun mengenakan arloji seharga Rp1 miliar, dan sindiran itu muncul setelah muncul pemberitaan mengenai beberapa hakim yang tersandung kasus dugaan korupsi, di mana nilai harta kekayaan mereka tidak sepadan dengan penghasilan resmi yang dilaporkan ke LHKPN.
Menurut Prof Afif, gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan kemampuan finansial bisa menjadi indikasi awal penyimpangan, dan dalam banyak kasus, tekanan untuk mempertahankan gaya hidup tinggi menjadi pemicu utama munculnya perilaku koruptif.
"Gaya hidup yang tak sepadan dengan pendapatan resmi adalah pintu masuk bagi penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu penting bagi hakim untuk menjadikan kesederhanaan sebagai prinsip hidup, bukan sekadar formalitas administratif," tuturnya.
Prof Afif menyampaikan, surat edaran tersebut sebaiknya tidak hanya berhenti sebagai himbauan administratif, tetapi diiringi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang konkret, termasuk melalui audit kepatuhan terhadap LHKPN dan gaya hidup para hakim secara berkala.(Ant/P-1)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
PAKAR hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029, Sunarto, perlu melakukan bersih-bersih hakim yang bermasalah.
Menurut Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
Sunarto, kata Ibas, juga diharap memberikan keteladanan lanjutan bagi kepemimpinan di MA. Selain itu, Sunarto juga dapat menjaga independensi.
Ketua KY Prof Amzulian berharap Sunarto dapat membawa perubahan sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.
Vonis tindak pidana korupsi telah dipertimbangkan secara bijaksana dan musyawarah. Ringan atau tidaknya putusan perkara, ditentukan oleh alat bukti yang disampaikan.
Sunarto menghimbau agar hakim agung tak perlu mendapat perlakuan eksklusif saat kunker ke daerah, tidak diberi oleh-oleh hingga tidak dibukakan ruang VIP di bandara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved