Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengatakan tidak akan memberikan sedikit pun rasa belas kasih kepada para aparatur yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng nama lembaga. Hal ini disampaikan menanggapi peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim di lingkungan pengadilan oleh Kejaksaan Agung (kejagung).
“Kami tidak akan iba sedikit pun. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan pelayanan transaksional, tapi masih saja dilakukan,” tegas Sunarto dalam keterangan resminya pada Senin (28/4).
Sunarto menyampaikan bahwa kebijakan mutasi dan promosi yang dijalankan pekan lalu sepenuhnya berbasis pada data, bukan perasaan atau kedekatan personal.
“Data tentang kinerja, integritas, disiplin, dan prestasi kini telah tercatat lengkap dalam sistem yang dibuat oleh Ditjen,” jelasnya.
Selain itu, Sunarto berharap kejadian penangkapan atas kasus suap hingga gratifikasi hakim tidak akan terjadi lagi di dunia peradilan.
“Pelayanan transaksional itu jangan ada lagi, jangan ada ceritanya lagi teman-teman kita, anak-anak kita, adek-adek kita di tangkap oleh siapapun,” ungkapnya.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menghilangkan pola pikir lama yang bersifat transaksional dan menggantinya dengan mental pelayanan.
Apalagi menurutnya, besaran gaji yang diterima oleh seluruh aparatur peradilan adalah uang rakyat sehingga sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik tanpa pamrih atau imbalan transaksional.
"Yang di Kesekretariatan melayani sesama pegawai yang juga rakyat. Di Kepaniteraan, lebih banyak berinteraksi dengan pihak eksternal, tapi prinsipnya sama: semua melayani rakyat. Hakim pun digaji untuk melayani masyarakat, bukan untuk melakukan transaksi atas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, sangat penting bagi seluruh aparatur peradilan, termasuk pimpinan, untuk memiliki kesadaran bahwa gaji dan tunjangan mereka adalah amanah dari negara. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan yang adil dan bersih bagi para pencari keadilan.
“Jangan ada lagi masyarakat yang datang malah diabaikan, atau justru diminta memberikan sesuatu. Ingat, gaji kita berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Maka, mari kita renungkan kembali keberadaan dan fungsi kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarto juga meminta kepada para pimpinan peradilan untuk menjadi teladan terbaik bagi para staffnya. Bukan justru menjadi pimpinan yang ingin dilayani dan merepotkan anak buahnya, namun harus bisa menjadi pimpinan yang memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.
“Bukan pimpinan yang harus dilayani, tetapi masyarakat, khususnya pencari keadilan. Ini bukan zaman jahiliyah. Jangan sampai seorang hakim mati dalam keadaan meninggalkan utang pelayanan atau utang transaksional,” tegasnya.
Mantan Ketua Badan Pengawasan itu kembali menekankan agar seluruh pimpinan pengadilan dapat menyampaikan kepada bawahannya untuk tidak bermain-main dengan pelayanan transaksional. (Dev/P-1)
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Reformasi peradilan tentu menjadi tanggung jawab yang harus serius dilakukan. Jangan sekadar seperti tiba masa, tiba akal.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Hatta meyakini Harun cuma pura-pura mengenalnya. Dia menduga namanya dijual oleh buronan yang penangkapannya paling ditunggu itu.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved