Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KETUA Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan surat presiden (surpres) terkait permohonan abolisi untuk kliennya. Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian presiden, para anggota DPR, serta para politisi terhadap permasalahan ini,” ujar Ari saat dihubungi, Rabu (30/7).
Terkait sikap resmi dari tim kuasa hukum, Ari menyatakan pihaknya masih akan menggelar rapat internal untuk membahas dampak hukum dari langkah abolisi tersebut.
“Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu secara menyeluruh dengan tim karena pasti ada implikasi hukum dari abolisi ini," jelas Ari.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan tim penasihat hukum akan disampaikan langsung kepada Tom Lembong.
“Besok kami pasti akan menyampaikan perkembangan ini kepada Pak Tom,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya telah menerima dan menyetujui surpres dari Presiden terkait abolisi bagi Tom Lembong.
"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (E-4)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Tom Lembong mengatakan tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved