Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan surat presiden (surpres) terkait permohonan abolisi untuk kliennya. Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian presiden, para anggota DPR, serta para politisi terhadap permasalahan ini,” ujar Ari saat dihubungi, Rabu (30/7).
Terkait sikap resmi dari tim kuasa hukum, Ari menyatakan pihaknya masih akan menggelar rapat internal untuk membahas dampak hukum dari langkah abolisi tersebut.
“Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu secara menyeluruh dengan tim karena pasti ada implikasi hukum dari abolisi ini," jelas Ari.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan tim penasihat hukum akan disampaikan langsung kepada Tom Lembong.
“Besok kami pasti akan menyampaikan perkembangan ini kepada Pak Tom,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pihaknya telah menerima dan menyetujui surpres dari Presiden terkait abolisi bagi Tom Lembong.
"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (E-4)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Menurutnya, langkah itu penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Tom Lembong mengatakan tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved