Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Optimistis Paulus Tannos Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Candra Yuri Nuralam
13/6/2025 21:54
KPK Optimistis Paulus Tannos Bisa Dipulangkan ke Indonesia
Buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis buronan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia. Sejumlah pakar berspekulasi, tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu akan diputus bebas dari persidangan ekstradisi.

"Ya, saya kira itu kita tidak bisa berspekulasi ya. Semua pakar bisa berpendapat. Satu sisi sistem hukum di Singapura berbeda juga dengan di Indonesia," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.

"Tetapi semua permintaan dari pemerintah Singapura di sana sudah kami penuhi. Kami bekerja sama dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang lain untuk melengkapi apa yang menjadi kebutuhan daripada pemerintah Singapura. Itu dari dokumen, surat, semuanya kita serahkan. Kurang kita tambahin, masih butuh apa kita lengkapi," ujar Setyo.

KPK menyerahkan semua proses ekstradisi Tannos kepada Pemerintah dan otoritas penegak hukum di Singapura. Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur karena perbedaan yurisdiksi.

"Nah, kemudian apa yang kemudian nanti akan diputuskan oleh pemerintah Singapura ya pastinya kembali kepada sistem hukum," ucap Setyo.

Meski begitu, KPK optimistis memenangkan proses ekstradisi Tannos. Sebab, respons Singapura menunjukkan keberpihakan kepada Indonesia.

"Namun sampai dengan hari ini berdasarkan kerja sama, koordinasi dengan kementerian hukum, dengan aparat penegak hukum yang ada di kita, semuanya masih optimis, merupakan ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi, bisa terwujud," terang Setyo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya