Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

KPK Sebut Gus Yaqut Idap Gerd Akut dan Asma

Rahmatul Fajri
24/3/2026 12:50
KPK Sebut Gus Yaqut Idap Gerd Akut dan Asma
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).(Antara)

DEPUTI Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengidap penyakit gerd akut dan asma. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan kesehatan Yaqut di RS Polri Kramat Jati sebelum kembali ditahan di Rutan KPK.

"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap gerd akut, juga mengidap asma yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3).

Asep mengatakan, alasan kesehatan ini menjadi salah satu pertimbangan KPK saat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

"Banyak (faktor Yaqut menjadi tahanan rumah), ya selain kondisi kesehatan. Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," tambahnya.

Selain itu, alasan dikembalikannya Yaqut ke Rutan KPK karena penyidik telah menjadwalkan agenda penting terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada esok hari.

"Yang pertama karena memang besok (Rabu) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Kedua, besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini," ungkap Asep.

Meski enggan merinci detail progres yang dimaksud, Asep mengisyaratkan akan ada pengumuman signifikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok. "Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kita akan konpers lagi," imbuhnya.

Diketahui, Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. 

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya