Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencabut status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) per Senin, 23 Maret 2026.
Azmi menilai keputusan ini merupakan respons KPK terhadap kritik masyarakat yang menghendaki adanya perlakuan setara bagi setiap tersangka korupsi.
"Langkah KPK mencabut segera status tahanan rumah mantan Menag adalah kemenangan bagi prinsip equality before the law. Ini bukti bahwa suara publik adalah alarm terbaik bagi keadilan," ujar Azmi melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Menurut Azmi, pencabutan status tahanan rumah yang hanya berumur singkat tersebut menunjukkan bahwa KPK masih menempatkan integritas sebagai parameter penting dalam mengambil kebijakan. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh memiliki perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.
Ia menilai keputusan mengembalikan Yaqut ke Rutan krusial untuk memperbaiki kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat polemik pengalihan status tersebut.
"Tindakan ini sangat penting sebagai koreksi untuk menghindari persepsi adanya 'keistimewaan'. Ini menjadi sinyal positif bahwa pimpinan KPK bersedia mengoreksi kebijakan yang memicu kontroversi," imbuhnya.
Meski mengapresiasi langkah korektif tersebut, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini mengingatkan agar ke depannya KPK lebih selektif dan transparan dalam memberikan diskresi penahanan. Hal ini bertujuan agar tidak lagi timbul kegaduhan di tengah masyarakat.
"Hikmah dari kejadian ini adalah pengingat keras bahwa publik tidak sedang tidur. Ketika KPK bersedia mendengar kritik dan membatalkan diskresi yang kontroversial, di situlah harapan akan pemberantasan korupsi yang akuntabel kembali menyala," tegas Azmi.
Sebelumnya, KPK resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan kembali jenis penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada hari ini, Senin (23/3/2026) atau hari ketiga Lebaran.
"Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi melalui keterangan resminya di Jakarta.
Budi mengatakan sebelum kembali dijebloskan ke sel tahanan, Yaqut harus menjalani serangkaian prosedur medis. Saat ini, Yaqut tengah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Untuk saat ini, pemeriksaan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," lanjut Budi.
Budi mengatakan perubahan status penahanan ini tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Ia mengatakan KPK berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke tahap penuntutan di persidangan.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal kasus ini, terutama setelah munculnya polemik mengenai tahanan rumah yang sempat memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk mantan penyidik dan akademisi.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut. (Faj/I-1)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved