Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini, pada 16–19 Desember 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
LAMBANNYA perkembangan KPK atas penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 disorot. kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun
Namun, kata dia, ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50% sama.
Budi menyebut ada enam saksi yang direncanakan diperiksa penyidik hari ini. Lima orang sisanya berinisial SA, MI, MA, TW, dan RAA.
Pembagian kuota haji dengan persentase rata ini merugikan jamaah reguler. Sebab, jatah mereka berkurang untuk dibagikan kepada travel untuk dijual ke calon jamaah haji khusus.
Kemudian, penyidik juga mendalami keabsahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan diskresi yang dinilai tidak menyalahi undang-undang.
Pertemuan Yaqut dengan Tauhid diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar; Memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.
. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpotensi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait korupsi kuota haji oleh KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama yang juga adik Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik KPK kini tengah memburu sosok yang diduga menjadi penyimpan uang hasil korupsi kuota haji di Kementerian Agama
Pemilihan saksi didasari informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara. Sehingga, kata dia, wajar bila orang yang dipanggil penyidik berasal dari lingkaran Yaqut.
Budi menjelaskan, pihaknya masih memeriksa saksi untuk mendalami kasus ini. Sejumlah pejabat dari Kemenag sampai pihak swasta sudah diminta memberikan keterangan.
SK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Budi enggan memerinci jawaban Nizar saat diperiksa penyidik.
KPK berterima kasih kepada MAKI yang memberikan aduan terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Nizar mengaku pertanyaan kepadanya dari penyidik tidak terlalu banyak. Menurut dia, Sekjen merupakan jabatan yang mengurusi administrasi di Kementerian.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved