Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Ini Kata Keluarga WR Soepratman Soal Royalti Lagu Indonesia Raya

Basuki Eka Purnama
21/8/2025 15:26
Ini Kata Keluarga WR Soepratman Soal Royalti Lagu Indonesia Raya
Ilustrasi--Pengunjung mengamati koleksi yang dipajang di Museum WR Soepratman di Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Patrik Cahyo Lumintu)

KELUARGA pencipta lagu WR Soepratman menyampaikan klarifikasi mengenai masalah royalti penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," kata Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk, Rabu (20/8).

Empat ahli waris WR Soepratman  itu adalah Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, dan Gijem Soepratinah.

Endang, selaku cicit dari Ngadini, kakak WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta lagu Indonesia Raya kepada pemerintah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.

Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960 menetapkan pemberian hadiah berupa uang Rp250.000, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini kurang lebih Rp6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan kepada empat ahli waris WR Soepratman.

Endang menegaskan bahwa seluruh lagu karya WR Soepratman sudah masuk domain publik sejak 2009 kecuali dua, yakni lagu Indonesia Tjantik  (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928).???????

Cicit buyut Ngadini, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut pada 2023 tetapi tetap mempertahankan lirik aslinya.

Lagu Indonesia Tjantik dan Indonesia Hai Iboekoe menjadi bagian dari album perdana lagu-lagu WR Soepratman yang terdiri atas 12 lagu.

"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti, kata Endang.

Ia menyampaikan bahwa Antea bersama ayahnya, Dario Turk, menerima penghargaan Muri atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023.

Di antara lagu-lagu dalam album tersebut, selain Indonesia Raya ada empat lagu nasional yang sampai sekarang masih sering dinyanyikan, yakni Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur atau Dari Sabang Sampai Merauke, Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari.

"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," kata Endang.

Menurut dia, Yayasan Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu tersebut.

"Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," kata dia.

"Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan Beliau," pungkas Endang W.J Turk. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya