Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, menyampaikan aspirasinya terkait pengawasan pelaksanaan hak cipta dalam rapat pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Selasa (10/3).
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu berharap undang-undang yang baru ini mampu memayungi kepentingan para pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman, tanpa mengesampingkan akses masyarakat dalam memanfaatkan karya cipta. Ia menegaskan, semangat utama revisi ini adalah menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas bagi seluruh ekosistem hak cipta.
“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” kata Once dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/3).
Ia juga menjelaskan prinsip dasar pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan pemanfaatan karya secara luas untuk pengembangan seni dan kebudayaan. Baginya, hak cipta memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan kepemilikan benda pada umumnya, karena bersifat tidak berwujud dan dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat dalam waktu yang sama.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” jelasnya.
Karena karakter tersebut, Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan hak cipta berjalan secara adil dan transparan. Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, ia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut berfungsi menghimpun serta menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta.
Namun demikian, Once menegaskan pentingnya adanya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi. Ia juga menilai pembagian peran antara lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.
Selain itu, Once juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti secara transparan. Menurutnya, registrasi karya cipta melalui LMK dapat sekaligus menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga.
Maka dari itu, ia berharap dengan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti ketika memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam ranah pertunjukan atau performing rights.
“Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka dapat memanfaatkan ciptaan secara sah,” ungkapnya.
Once berharap revisi UU Hak Cipta ini memberikan kepastian hukum dan menciptakan ekosistem yang lebih harmonis. Harapannya, konflik antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan guna mendorong kreativitas serta memperkuat industri kreatif nasional.
(P-4)
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Komisi III DPR menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) tidak sesuai dengan aturan hukum
Hanya peyanyi Agnez Mo yang terkena kasus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pertama kalinya mengumumkan jumlah unclaimed royalty atau royalti yang tertahan atau belum diklaim, secara publik.
LMKN dan musisi menyoroti pemahaman publik yang masih rendah terhadap performing rights dan distribusi royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved