Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyambut baik kebijakan satu pintu pembayaran royalti musik yang dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya positif untuk memperkuat sistem kelembagaan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan hak cipta.
“Jadi, sistemnya memang kolektif, bukan individualistis dan itu mempermudah kita untuk memanfaatkan, menggali, dan juga mengembangkan satu karya seni dan kebudayaan untuk banyak orang,” kata Once Mekel dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/10).
Once berharap penerapan sistem satu pintu ini tidak hanya memudahkan proses pembayaran royalti, tetapi juga memperkuat aspek hukum dan legalitasnya.
“Saya mendukung untuk kebijakan satu pintu,” jelasnya.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia saat ini perlu disederhanakan agar pengelolaan royalti lebih efektif dan transparan.
“Rencana penyederhanaan LMK juga masuk dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta yang kini tengah bergulir di DPR,” kata Once.
Ia mengatakan nantinya jumlah LMK di Indonesia akan dibuat lebih sedikit.
“(Tujuannya) Supaya yang menjalankan benar-benar profesional bisa transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Once. (P-4)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved