Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru yang pada akhirnya membuat penerimaan negara merosot dan memperlambat laju ekonomi. Demikian diungkapkan ekonom senior asal Amerika Serikat Arthur Betz Laffer dalam Economic Update 2025 yang diselenggarakan CNBC Indonesia, Rabu (18/6). Menurutnya, alih-alih menaikan pungutan pajak, pemerintah harus membuat tarif serendah mungkin dengan basis yang luas.
"Itu sangat penting. Pajak yang rendah, berbasis luas, dan tetap yang tidak mendiskriminasi satu kelompok atau satu kelompok," kata dia.
Arthur menggambarkan, jika pemerintah menaikan tarif pajak sebesar 10%, bayangan yang muncul dari pembuat kebijakan adalah penerimaan pajak juga akan terkerek naik hingga 10%. Padahal kenyataannya di banyak kasus dan merujuk berbagai data, pemerintah justru akan kehilangan sekian persen pendapatan.
Itu terjadi karena ketika tarif pajak mengalami kenaikan, maka para pembayar pajak akan melakukan berbagai upaya untuk menghindari pembayaran pajak, baik secara legal maupun ilegal. Bahkan, kata Arthur, bukan tak mungkin pembayar pajak akan berpindah ke negara lain.
"Mereka akan berhenti bekerja, mereka akan meninggalkan negara itu dan Anda tidak akan pernah mendapatkan pendapatan 10% lebih banyak," kata dia.
Dengan kata lain, penaikan tarif pajak akan diikuti dengan bekurangnya basis pajak. Dus, penerimaan pajak yang diharapkan bakal terkatrol karena kenaikan tarif malah akan berkurang secara signifikan. Namun Arthur menekankan hal itu tak berlaku sama di semua negara.
"Ada efek ekonomi dan efek akuntansi yang selalu bekerja dalam arah yang berlawanan. Terkadang ketika Anda menaikkan tarif pajak, Anda mendapatkan lebih banyak pendapatan. Dan terkadang ketika Anda menaikkan tarif pajak, Anda mendapatkan lebih sedikit pendapatan dan itu didorong oleh data," pungkasnya. (E-3)
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak nasional mulai kehilangan momentum di 2025. Hingga Oktober, realisasi baru menyentuh Rp1.516,6 triliun, menyisakan target sekitar Rp600 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Anjloknya realisasi penerimaan pajak bersih sepanjang 2025 disebabkan oleh sistem Coretax yang belum berfungsi maksimal.
Pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp781,6 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved