Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru yang pada akhirnya membuat penerimaan negara merosot dan memperlambat laju ekonomi. Demikian diungkapkan ekonom senior asal Amerika Serikat Arthur Betz Laffer dalam Economic Update 2025 yang diselenggarakan CNBC Indonesia, Rabu (18/6). Menurutnya, alih-alih menaikan pungutan pajak, pemerintah harus membuat tarif serendah mungkin dengan basis yang luas.
"Itu sangat penting. Pajak yang rendah, berbasis luas, dan tetap yang tidak mendiskriminasi satu kelompok atau satu kelompok," kata dia.
Arthur menggambarkan, jika pemerintah menaikan tarif pajak sebesar 10%, bayangan yang muncul dari pembuat kebijakan adalah penerimaan pajak juga akan terkerek naik hingga 10%. Padahal kenyataannya di banyak kasus dan merujuk berbagai data, pemerintah justru akan kehilangan sekian persen pendapatan.
Itu terjadi karena ketika tarif pajak mengalami kenaikan, maka para pembayar pajak akan melakukan berbagai upaya untuk menghindari pembayaran pajak, baik secara legal maupun ilegal. Bahkan, kata Arthur, bukan tak mungkin pembayar pajak akan berpindah ke negara lain.
"Mereka akan berhenti bekerja, mereka akan meninggalkan negara itu dan Anda tidak akan pernah mendapatkan pendapatan 10% lebih banyak," kata dia.
Dengan kata lain, penaikan tarif pajak akan diikuti dengan bekurangnya basis pajak. Dus, penerimaan pajak yang diharapkan bakal terkatrol karena kenaikan tarif malah akan berkurang secara signifikan. Namun Arthur menekankan hal itu tak berlaku sama di semua negara.
"Ada efek ekonomi dan efek akuntansi yang selalu bekerja dalam arah yang berlawanan. Terkadang ketika Anda menaikkan tarif pajak, Anda mendapatkan lebih banyak pendapatan. Dan terkadang ketika Anda menaikkan tarif pajak, Anda mendapatkan lebih sedikit pendapatan dan itu didorong oleh data," pungkasnya. (E-3)
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kanwil DJP Bali telah mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp6,27 triliun atau 34,86% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga Mei 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang baru mencapai 10,07% pada 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved