Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru yang pada akhirnya membuat penerimaan negara merosot dan memperlambat laju ekonomi. Demikian diungkapkan ekonom senior asal Amerika Serikat Arthur Betz Laffer dalam Economic Update 2025 yang diselenggarakan CNBC Indonesia, Rabu (18/6). Menurutnya, alih-alih menaikan pungutan pajak, pemerintah harus membuat tarif serendah mungkin dengan basis yang luas.
"Itu sangat penting. Pajak yang rendah, berbasis luas, dan tetap yang tidak mendiskriminasi satu kelompok atau satu kelompok," kata dia.
Arthur menggambarkan, jika pemerintah menaikan tarif pajak sebesar 10%, bayangan yang muncul dari pembuat kebijakan adalah penerimaan pajak juga akan terkerek naik hingga 10%. Padahal kenyataannya di banyak kasus dan merujuk berbagai data, pemerintah justru akan kehilangan sekian persen pendapatan.
Itu terjadi karena ketika tarif pajak mengalami kenaikan, maka para pembayar pajak akan melakukan berbagai upaya untuk menghindari pembayaran pajak, baik secara legal maupun ilegal. Bahkan, kata Arthur, bukan tak mungkin pembayar pajak akan berpindah ke negara lain.
"Mereka akan berhenti bekerja, mereka akan meninggalkan negara itu dan Anda tidak akan pernah mendapatkan pendapatan 10% lebih banyak," kata dia.
Dengan kata lain, penaikan tarif pajak akan diikuti dengan bekurangnya basis pajak. Dus, penerimaan pajak yang diharapkan bakal terkatrol karena kenaikan tarif malah akan berkurang secara signifikan. Namun Arthur menekankan hal itu tak berlaku sama di semua negara.
"Ada efek ekonomi dan efek akuntansi yang selalu bekerja dalam arah yang berlawanan. Terkadang ketika Anda menaikkan tarif pajak, Anda mendapatkan lebih banyak pendapatan. Dan terkadang ketika Anda menaikkan tarif pajak, Anda mendapatkan lebih sedikit pendapatan dan itu didorong oleh data," pungkasnya. (E-3)
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kanwil DJP Bali telah mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp6,27 triliun atau 34,86% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga Mei 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved