Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GAGASAN Presiden Prabowo Subianto mengenai perlu dibentuknya Badan Penerimaan Negara (Bapeneg) saat debat calon presiden beberapa waktu lalu perlu segera direalisasikan. Ini penting untuk mendongkrak penerimaan pajak yang saat ini cenderung terus menurun.
"Langkah membentuk Bapeneg perlu segera dilaksanakan. Kondisi ini penting sebagai upaya pemenuhan janji politik Presiden. Sebab, hampir semua janji politiknya memerlukan anggaran tidak sedikit,” ujar akademisi dan dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Prof Edi Slamet, di Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu, arus masuk penerimaan negara memang sudah gawat.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun baru-baru ini misalnya mengungkapkan penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun selama Januari-April 2025. Angka tersebut turun 27,73% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu yaitu Rp624,2 triliun.
Berdasarkan hal itu, Edi berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran seyogyanya segera melakukan langkah-langkah strategis untuk perbaikan penerimaan guna menutup defisit yang semakin membesar.
Presiden Prabowo hendaknya memerintahkan para menteri kabinetnya untuk merealisasikan Astacita dan memprioritaskan Delapan Hasil Terbaik Cepat. “Satu di antaranya, mendirikan Bapeneg (Badan Penerimaan Negara) untuk mengejar rasio penerimaan negara mencapai 23% di akhir 2029,” katanya.
Menurutnya, aspek kelembagaan ini menjadi sangat penting dan strategis karena selain bentuk ketaatan terhadap konstitusi yaitu Pasal 23A UUD 1945 (tentang pajak dan pungutan kepada masyarakat), juga untuk memisahkan fungsi penerimaan dan fungsi belanja sehingga mencerminkan good governance.
Ia melanjutkan dengan adanya penurunan drastis pada penerimaan pajak ini, pendapat yang menolak dibentuknya Bapeneg dengan taggar “kemenkeusatu” dengan alasan memudahkan koordinasi terbukti terbantahkan.
Selain itu, katanya, Wolrd Bank sudah memberi warning penerimaan negara Indonesia cenderung makin buruk dalam sepuluh tahun terakhir.
Edi berpendapat dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebar di berbagai kementerian yang selama ini menimbulkan inefisiensi serta memberatkan pelaku usaha dan masyarakat.
Selain itu, lanjut Edi, Bapeneg dapat melakukan evaluasi dan reformulasi terhadap kebijakan insentif pajak yang tidak tepat bahkan cenderung merugikan penerimaan negara. Kemudian, melakukan kodifikasi hukum penerimaan negara menjadi satu Kodek untuk menghindari multitafsir, mudah dipahami, sederhana untuk dilaksanakan, serta memberikan kepastian dan keadilan.
Bapeneg juga dapat melakukan sentralisasi administrasi penerimaan negara. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk pembayaran PNBP kepada negara.
“Selama ini administrasi penerimaan negara membebani masyarakat secara ekonomi akibat terlalu banyaknya kewajiban membuat dan menyampaikan laporan perpajakan dan PNBP,” katanya.
Karena itu, terang Edi, Bapeneg harus mengupayakan agar pemanfaatan teknologi informasi ditujukan untuk kemudahan masyarakat dalam melaksanakan undang-undang perpajakan dan PNBP.
Masyarakat diwajibkan hanya membayar pajak dan atau PNBP namun bukan wajib lapor. Apabila masyarakat pun dimintakan memberikan laporan, maka itu kebaikan masyarakat sehingga apabila terlambat melaporkan tidak seharusnya dipenalti.
“Desain teknologi informasi penerimaan negara ke depan harus memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional sekaligus pemerintah memiliki big data untuk mengambil kebijakan ekonomi yang tepat,” tutup Edi. (H-2)
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang baru mencapai 10,07% pada 2024.
ANALIS komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti penurunan penerimaan pajak yang terjadi di awal tahun ini. Menurutnya, itu bisa jadi cerminan ekonomi masyarakat.
Meski HGBT memberikan manfaat besar bagi industri dan perekonomian, Menkeu tak menampik adanya beban fiskal yang timbul dari kebijakan itu, seperti PNBP yang tidak diterima.
Pencapaian ini menandai keberhasilan Kanwil DJP Bali dalam meraih quattrick 100% penerimaan pajak secara berturut-turut sejak 2021 hingga 2024.
Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun, pajak penghasilan (PPh) kontraksi
Realisasi pendapatan negara per April 2025 mencapai Rp810,5 triliun atau setara 27% dari target APBN 2025.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Budi mengatakan, potensi rasuah dalam penerimaan negara, sama bahayanya dengan pengadaan barang dan jasa. Dalam penerimaan negara, penggelapan sampai suap bisa terjadi.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Rapat terbatas tersebut fokus membahas tentang penerimaan negara secara keseluruhan, termasuk pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dan sektor lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved