Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Perkembangan Coretax System untuk Kejar Tax Ratio

Fetry Wuryasti
31/7/2024 16:31
Ini Perkembangan Coretax System untuk Kejar Tax Ratio
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II(MI/Susanto)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system, dan rencana untuk soft launching sistem tersebut.

"Hari ini kami laporkan ke Presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar bulan Desember," kata Menkeu, di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu (31/7).

Dengan perbaikan administrasi dan sistem, juga diharapkan meningkatkan kontribusi tax ratio hingga 1,5% dari GDP. Menurutnya, perbaikan regulasi dan kebijakan juga bisa berkontribusi banyak kepada kenaikan tax ratio.

Baca juga : Penerimaan Pajak Tahun Ini Diperkirakan Akan Melebihi Target

Pemerintah dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (2025), menargetkan penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pda 2025.

Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%. Pada 2023 angka tax ratio tercatat sebesar 10,32%.

"Seperti diketahui banyak regulasi yang tentu berpotensi bisa meningkatkan peningkatan perpajakan kita. Presiden menyampaikan Indonesia harus meningkatkan tax ratio, karena kalau dibandingkan negara lain, negara maju, negara ASEAN, kita perlu untuk meningkatkan," kata Srimul.

Baca juga : Penerimaan Pajak dalam Tren Melambat setelah Melejit Tahun Lalu

Mereka mengidentifikasi bahwa tax ratio bisa ditingkatkan baik dari perbaikan organisasi, SDM, maupun sistem IT, juga dari sisi kepatuhan serta kebijakan dan regulasi.

"Berbagi studi menunjukan bahwa tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi dan administrasi, serta IT system bisa memberi kontribusi hingga 1,5% dari GDP dan dari perbaikan kebijakan maupun regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari GDP, jadi potensi bisa sekitar 5% dari GDP," kata Srimul.

Lebih lanjut dia jelaskan, pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bersifat otomatis. Ini akan meningkatkan transparansi akun wajib pajak.

Baca juga : Menkeu: Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 110,6% dari Target

"Di mana wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi cepat, akurat, realtime dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," kata Menkeu.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan menjadi memiliki data lebih kredibel, dengan jaringan terintegrasi dan melakukan keputusan berdasarkan informasi (knowledge) dan data.

"Ini akan sebabkan compliance dan kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara," kata Menkeu.

Baca juga : Menteri Keuangan G-20 Serukan Pajak Progresif untuk Orang Superkaya

Saat ini Kementerian Keuangan dan DJP sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scoop cluster layanan dan pengumpulan dan data analytic pengawasan dan penegakkan hukum serta sistem pendukungnya.

"Ini semua sedang dilakukan, tidak hanya membangun IT sistem dan data base, namun juga mengubah organisasi Direktorat Jenderal Pajak perbaikan kualitas SDM, melakukan edukasi kepada wajib pajak, dan mengubah berbagai regulasi serta SOP atau dari sisi bisnis model, untuk menciptakan kemudahan tersebut," kata Menkeu.

DJP juga memperkecil jumlah aplikasinya sehingga bisa menyederhanakan proses.

"Dari rapat hari ini bapak presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat bapak presiden memiliki kesempatan," kata Menkeu.

Sebelumnya Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 40 tahun 2018, tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, untuk pembangunan coretax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable.

"Ini sesuai dengan tantangan makin tinggi di mana jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita meningkat. Seperti e-faktur tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat jadi 760 juta dokumen," kata Menkeu.

Sehingga dia tekankan bahwa pembangunan IT system dan data base di perpajakan sangat penting. Semenjak 2018, DJP sudah mulai merancang perubahan dari sistem perpajakan dengan adopsi commercial of the south atau COTS system yang sudah digunakan oleh berbagai negara dalam rangka memabngun sistem perpajakan yang baik.

"Untuk coretax ini kami akan terus dan telah dikawal oleh aparat penegak hukum dari mulai proposal, procurement dan hingga pembangunannya, dalam hal ini mulai dari kejagung, KPK, dan berbagai instansi seperti Bappenas dan juga LKPP dan BPKP, sehingga tata kelola pembangunan coretax bisa dijaga dengan baik," kata Menkeu. (Try/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya