Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI sistem digital dalam administrasi perpajakan menjadi salah satu terobosan yang dinantikan untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia. Namun, penerapan sistem ini tidak lepas dari tantangan yang harus dihadapi, baik dari segi teknis maupun kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelsom Butarbutar, menyebut, sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) merupakan solusi yang diharapkan dapat mengatasi berbagai kekurangan dalam sistem perpajakan saat ini. Di antaranya penghindaran pajak yang masih marak.
CoreTax, lanjutnya, akan mengintegrasikan seluruh proses dalam perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, pengawasan, hingga penegakan hukum dalam satu platform digital
“Ini adalah keniscayaan. Dibandingkan dengan kondisi saat ini yang belum sepenuhnya menerapkan digitalisasi, CoreTax akan menjadi solusi yang tepat,” ujar Nelsom, di Bandung, Sabtu (11/1)
CoreTax, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan CoreTax, serta PMK Nomor 483 Tahun 2020 yang mengatur rencana strategis implementasinya, juga menjadi landasan penting.
“Jika sistem ini berjalan dengan baik, pengemplangan pajak yang selama ini marak akan semakin sulit untuk dilakukan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak nakal, tetapi juga bagi oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mungkin tergoda melakukan tindakan tidak etis,” tambahnya.
Nelsom juga menyebutkan sejumlah kasus kasus dugaan pengemplangan pajak yang pernah dilaporkan pihaknya, seperti PT W di KPP Sorong yang diduga mengemplang pajak senilai Rp15.719.456.630,- miliar. Selain itu juga CV D di Jakarta Utara yang beroperasi tanpa NPWP dengan dugaan kerugian negara Rp38.623.014.611 dan PT PB di KPP Batam yang diduga mengemplang pajak sebesar Rp22.146.908.675.
"Kasus ini sudah dilaporkan, namun hampir setahun belum ada tindak lanjutnya. Ini menjadi contoh betapa pentingnya penerapan sistem digital seperti CoreTax,” tandasnya.
Kekurangan dalam sistem saat ini membuat pengemplangan pajak semakin sulit terdeteksi. Dengan penerapan CoreTax yang dilengkapi dengan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), sistem ini diharapkan mampu mengatasi masalah tersebut.
“Sistem ini dapat mendeteksi potensi penghindaran pajak dengan algoritma berbasis AI yang mampu menganalisis pola transaksi mencurigakan,” tambahnya.
Otomatisasi
Dengan kemampuan analitik, CoreTax juga dapat mengelompokkan wajib pajak berdasarkan profil risiko, sehingga strategi pengawasan dapat lebih tepat sasaran.
Salah satu keuntungan dari CoreTax adalah otomatisasi dalam E-Filing dan E-Payment yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. Selain itu, sistem tersebut juga memanfaatkan data dari platform digital seperti e-commerce, media sosial, dan fintech untuk memperluas basis pajak dan mengidentifikasi wajib pajak baru yang belum terdaftar.
Nelsom menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan platform digital untuk meningkatkan integrasi data dan transparansi. Namun, penerapan CoreTax tidak bisa berjalan lancar tanpa dukungan dari sumber daya manusia yang kompeten.
“Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kualitas SDM di DJP, terutama yang terkait dengan teknologi. DJP harus diisi oleh orang yang mumpuni, memiliki kinerja maksimal dan berintegritas tinggi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, keberhasilan CoreTax harus didorong agar tidak terjadi kekurangan yang berpotensi merugikan negara. Nelsom mengajak untuk melihat kesuksesan negara-negara seperti Estonia dengan e-Tax Board dan India dengan Goods and Services Tax Network (GSTN), yang telah berhasil mengimplementasikan sistem perpajakan digital yang efisien.
“Jika sistem ini berjalan dengan baik, kita bisa mengikuti jejak negara-negara yang telah sukses dengan sistem perpajakan digital. Jangan sampai CoreTax tidak diterapkan, sehingga para penjahat pengemplang pajak bertepuk tangan disertai senyuman oknum DJP korup,” tutupnya.
KABAR gembira bagi masyarakat yang merencanakan pulang kampung pada periode Lebaran 2026.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut melaporkan temuan 34 kasus positif penyakit campak pada anak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Labkesda Provinsi Jawa Barat.
KEMAMPUAN Pemerintah Iran dalam menggelola anggaran keuangan negara di tengah konflik dengan Israel dan Amerika, mendapat pujian dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM.
SATLANTAS Polres Karawang, Jawa Barat, akan menerapkan sistem one way dan Contra flow jika terjadi kemacetan di sejumlah titik pada saat arus mudik dan balik Lebaran 1447 H.
Bersama sekitar 200 warga yang jadi korban longsor, Abah Iwan menyimak tausiyah yang menguatkan, di tanah yang belum lama terguncang.
Hasil evaluasi menyebutkan bahwa stok BBM nasional masih cukup untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Mereka baru menerima surat keputusan (SK), tanpa mencantumkan besaran gaji.
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Pemkot Bandung memberikan tenggat hingga 12 Maret 2026 bagi asosisi untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Persiapan mudik Lebaran 2026 di wilayah Jawa Barat mulai dimatangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di Desa Bantargadung dan Bojonggaling. Kondisi itu bersamaan meningkatnya intensitas curah hujan sejak Rabu (4/3).
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengambil kebijakan meliburkan operasional ojek, angkutan kota (angkot), delman, dan becak yang beroperasi di jalur mudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved