Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Rudapaksa Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Darul Ilmi Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara

Kristiadi
21/8/2025 19:31
Rudapaksa Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Darul Ilmi Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara
Ruslan Abdul Gani, terdakwa rudapaksa mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.(MI/KRISTIADI)

PENGADILAN Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar sidang kasus rudapaksa terhadap santri yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi.

Sidang menghadirkan Ruslan Abdul Gani, 46, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (21/8).

Terdakwa telah melakukan rudapaksa kepada anak didiknya berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali dan menyebabkan sang korban mengalami trauma.

Hakim Ketua Maryam Broo mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan rudapaksa. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Terdakwa Ruslan Abdul Gani, divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga wajib membayar restitusi Rp50 juta," katanya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara, dan restitusi kepada korban sebesar Rp112,2 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa.

Sebelumnya, Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Herman Saputra mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung. Mereka melaporkan kasus rudapaksa yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi.

Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, penyidikan serta meminta keterangan saksi, korban dan menangkap pelaku.

"Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila itu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak akhir 2023 hingga November 2024," paparnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner