Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Kemenkes dan RSCM Larang Dokter Ahli Jantung Anak Layani Pasien BPJS

Sugeng Sumariyadi
22/8/2025 19:48
Kemenkes dan RSCM Larang Dokter Ahli Jantung Anak Layani Pasien BPJS
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, Piprim Basarah Yanuarso.(ISTIMEWA)

NASIB suram anak yang menderita gangguan jantung sudah di depan mata. Dalam waktu dekat, mereka tidak akan bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat.

Fakta itu diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang juga dokter spesialis jantung anak, DR Piprim Basarah Yanuarso, Jumat (22/8).

Dia mengaku, mulai Jumat, dilarang untuk menangani pasien anak yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Aturan itu dikeluarkan oleh Direksi RS Cipto Mangungkusumo, tempat Piprim bekerja, dan Kementerian Kesehatan.

"Saya hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung, karena poli ini tidak dicakup pelayanan BPJS kesehatan," ungkapnya.

Atas kebijakan itu, Piprim menyatakan keberatan. Pasalnya, tujuan dirinya menjadi dokter ialah untuk menolong lebih banyak anak Indonesia, terutama yang memiliki penyakit jantung dan penyakit jantung bawaan.

Dia menyayangkan keputusan Menteri Kesehatan dan RSCM, karena dedikasinya sebagai dokter spesialis anak tidak dihargai oleh para regulator.

Terhadap keputusan itu, lanjutnya, dirinya akan memperjuangkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum, sehingga pasien anak dengan masalah jantung bisa dilayani kembali oleh dirinya dengan BPJS di RSCM.

"Saya berharap para orangtua yang memiliki anak dengan gangguan jantung tetap semangat dan diberikan solusi terbaik," tandasnya.

Selain Piprim, kebijakan serupa juga ditetapkan untuk Dr Rizky Adriansyah dari RS Adam Malik Medan. Dia  dilarang menangani pasien BPJS di RS Vertikal.

Saat ini, jumlah dokter spesialis jantung anak di Indonesia hanya 72 dokter yang tersebar di 18 propinsi di Indonesia, dan 28 calon konsulen. Jumlah dokter subspesialis jantung anak ini masih jauh dari harapan untuk menangani masalah jantung anak di Indonesia.

Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan terdapat 103,924 kasus kardiologi pediatrik di Indonesia pada 2021/2022.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner